DUMAI, SUARAPERSADA.com – Suhartaty alias Cici, terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS KSOP hanya di tuntut hukuman oleh JPU selama 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Dumai, Asep Yopie Budiman SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai, hari ini, Kamis (24/8).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Yopie Budiman SH dalam surat tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa Cici terbukti melakukan perbuatan pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana, sehingga Cici diganjar hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi hukuman selama terdakwa Cici ditahan.
Usai JPU membacakan tuntutannya, hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH, yang memimpin jalannya persidangan perkara ini tampak mengarahkan terdakwa Suhartaty alias Cici untuk melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut.
Atas arahan hakim Firman Khadafi tersebut, Cici pun juga tampak “gayung bersambut” menjawabnya, Cici menjawab hakim menyebut akan melakukan pembelaan tertulis.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara penipuan penerimaan CPNS untuk Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai ini, hanya berjalan singkat saja karena surat pledoi yang dimaksud terdakwa Cici akan diserahkan pada acara sidang berikutnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus tipu-tipu penerimaan CPNS ini terdakwanya adalah dua orang ibu rumah tangga, yakni terdakwa Helen Nora dan Suhartaty alias Cici.
Dalam sidang terpisah dan hakim majelis berbeda, terdakwa Helen Nora sebelumnya sudah di tuntut JPU Hengky Fransiscus Munte SH selama 3 tahun penjara. Kemudian hakim majelis memvonis hukuman Helen Nora selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, atas tuntutan JPU Asep Yopie Budiman SH yang menuntut terdakwa Suhartaty alias Cici selama 3 tahun penjara, ternyata mengundang tanya sejumlah pengunjung sidang yang kerap mengikuti jalannya sidang perkara ini karena tuntutan JPU bagi terdakwa Cici sama dengan tuntutan bagi terdakwa Helen Nora.
Padahal terdakwa Helen Nora juga merupakan korban Suhartaty alias Cici. Demikian uang yang diraup Cici dari para korbannya lewat Helen Nora, seluruhnya sudah diserahkan Helen Nora kepada Cici, seharusnya hukuman Helen Nora tuntutannya tidak sama dengan tuntutan hukuman Cici, ujar salah seorang pengunjung.
Dari perkara terdakwa Cici ini, sejumlah kejanggalan menjadi perhatian dan pertanyaan public, diantaranya soal pasal yang diterapkan hanya pasal penipuan dan pasal penggelapan, akan tetapi lolos alias P21 oleh kejari Dumai.
Uang yang diraup oleh terdakwa Cici dari tipu-tipu penerimaan CPNS ini, jumlahnya cukup besar yakni sekitar Rp 9 miliar diakui Cici, uang tersebut sebagian telah dipergunakan Cici modal berbisnis elektronik dan perabotan mewah termasuk membeli dua unit mobil.
Berangkat dari hal tersebut, hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH MH, dalam sidang terpisah ketika terdakwa Cici dihadirkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa Helen Nora, Renaldo pernah memerintahkan JPU agar mengembangkan pasal perkara Cici dengan pasal pencucian uang. Akan tetapi, perintah hakim tersebut tampak bagaikan angin lalu saja oleh JPU itu.
Sementara soal SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan Cici dan diserahkan kepada sejumlah korban yang seolah-olah beberapa korban diantaranya anak terdakwa Helen sudah diterima di KSOP Dumai, diakui Suhartaty adalah palsu dan dibuat sendiri oleh Cici, juga tidak tampak pasal pemalsuan SK dalam perkara Cici ini.
Demikian barang yang disita dari Cici atas perkara ini, hanya satu buah lattop dan sejumlah surat maupun kwitansi, sedangkan barang berharga lainnya tidak ada yang dirampas atau disita.**(Tambunan)





















































