Meminimalisir KKN, Pemkab Rohul Gelar RAD PPK

0
504

PASIR PANGARAIAN, SUARAPERSADA.com – Untuk meminimalisir kejahatan korupsi, Pemkab Rokan Hulu menggelar pertemuan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) di Lantai II Gedung  Bapeda Rokan Hulu, Kamis (29/1/2015).

Kegiatan itu, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu, Ir Damri Harun, dihadiri, perwakilan Kepala Dinas, Badan, Kantor  yang terkait dengan program ini.

Disampaikan, Sekdakab Rohul, aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2015, setidaknya ada enam aksi yang dilakukan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 356/7498/SJ Tanggal 16 Desember 2014.

“Keenam point tersebut yakni, Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), melakukan penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu maupun prosedur dengan tersedianya SOP perizinan. Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah , pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu,” ujar Sekda Rohul, Damri Harun.

Sambung Damri Harun, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dengan menetapkan aksi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Di tempat yang sama, Sekretaris Bapeda Rohul, Indra Juni di dampingi, Kabid Sosial Budaya, Afrijon, program ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah tindakan korupsi.

‎“Ini sangat erat kaitanya dengan PPID, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pengolahan Data Elektronik (PDE), nanti setiap kinerjanya akan disampaikan, ke Bapeda Provinsi Riau, Kemendagri dan Bapenas, baru ada penilaian dari Lembaga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) langsung dikoordinatori Presiden RI Joko Widodo,”  beber Indra Juni.

Kedepan, pihak terkait akan langsung dikoordinatori, Sekdakab Rohul, karena ini wajib dilakukan untuk melayani masyarakat, semua kegiatan pembangunan dan keuangan daerah harus transparan. “Masyarakat bisa mengaksesnya baik melalui elektronik, maupun penjelasan resmi,” pungkasnya.(Adv/hms)

Tinggalkan Balasan