PANGKALAN KERINCI – SUARAPERSADA.com – Disaat masyarakat sulit mendapatkan penerangan, bahkan saat ini ada permohonan sambungan yang telah berbulan-bulan mengajukan namun belum ‘terlayani dengan baik, PT Langgam Inti Himbrindo bisa dengan mudahnya mendapatkan akses penerangan.
Perusahaan ini mensiasatinya dengan cara bekerja sama dengan PLN Pangkalan Kerinci dan menggandeng biro untuk memperlancar penyambungan, walaupun tanpa ada surat permohonan kepada PLN Area.
Menurut keterangan yang dapat media ini menyebutkan, PT Langgam Inti Himbrindo membuat permohonan Surat untuk penyambungan jaringan ke PKS miliknya dengan kapasitas satu mega yang terletak di Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras.
Namun, menurut keterangan Rahmat Lubis, staff bagian pemasaran PLN area ketika dihubungi melalui kontak person mengatakan kepada media ini tidak ada mengetahui kalau ada penyambungan itu dan mereka tidak mendapatkan informasi itu.
“Kita tidak tahu ada penyambungan disitu bahkan informasinya pun tidak ada, ujarnya, (30/01/15 ) melalui telepon selulernya.
Kemudahan mendapatkan sambungan baru, juga dirasakan pengambang Perumahan sakura Residence. Perusahaan yang baru membangun 10 unit perumahan ini bisa dengan mudah mendapatkan sambungan. Sejatinya, menurut aturan PLN, kontaktor pengembang harus memebuat surat permohonan penyambungan jaringan terlebih dahulu.
Hal ini pula lah yang menimbulkan pertanyaan dimasyarakat sekitar, mengapa ada perbedaan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau Perumahan dan perusahaan PLN langsung direspon ya, sementara saya aja uda 6 bulan buat permohonan ke PLN belum juga ada KWH,” celutuk salah seorang masyarakat di jalan Sakura kota Pangkalan Kerinci, awalnya dia tidak mau menyebutkan namanya namun media ini tetap mencari dari tetangganya. “Kalau namanya kita kurang tau, pak tapi panggilannya Ocu,” ujar tetangganya itu.
Ditempat terpisah salaseorang masyarakat mengatakan kalau PLN dipangkalan kerinci banyak yang tidak beres. Buyung warga jalan Akasia Pangkalan Kerinci ini bercerita terkait pelayanan PLN yang tidak merata kepada masyarakat.
“Saya sendiri jadi korban dulu waktu sering mati-mati lampu Mcb saya terbakar, karena lampu dirumah padam saya teleponlahpegawai PLN yang berisinial R waktu itu. Kemudian seorang yang mengaku diutus PLN mengganti Mcb yang terbakar tadi, namun saya tidak faham tentang instalasi. Menurut orang itu, pakai ini dulu sementara satu minggu lagi kita ganti,” Buyung mengisahkan (31/01/15 ).
Namun usai perbaikan itu, menurut Buyung tiba- tiba ada pemeriksaan dan ternyata PLN menuduhnya telah mencuri arus dengan memasang Mcb 16 amper. “Saya kaget, kemudian dibuat perjanjian diatas materai dan saya diharuskan membayar denda Rp, 800.000,- dan boleh dicicil Rp, 70.000,- per bulan setiap pembayaran lampu dan tidak boleh dibayar ke loket lain, harus ke kantor PLN,” ujar Buyung menirukan oknum PLN tersebut. (Daulad Nbb)























































