Terkait Tumpahan CPO di Dermaga B, Pihak KSOP Dumai Mengaku Hanya Pembersihan dan Pencegahan

2
1545

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Seperti di informasikan wartawan media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 lalu telah terjadi insiden dugaan pencemaran laut. Akibat tumpahan minyak CPO (Crude Palm Oil) dari Ponton Teratai Merah III (Mina Mas Group) di sekitar dermaga B milik PT Pelabuhan Indonesia  I (Persero) Cabang Dumai.

Dan insiden tumpahnya minyak CPO ke perairan laut Dumai, sudah kerap terjadi. Hal ini kemungkinan akibat tidak adanya sangsi atau tindakan hukum terhadap oknum oknum pelaku pencemaran (si pencurah/ pembuang) limbah minyak CPO dan sejenis minyak lainya ke laut perairan Dumai.

Adanya indikasi pembiaran dan tidak adanya pemberian sangsi denda dan hukum terhadap pihak atau oknum pelaku perusak ekosistim dan pengganggu keselamatan pelayaran itu dapat kita analisa dan simak dari penjelasan pihak berkompeten di KSOP Kls I Dumai.

Seperti halnya penuturan  dan pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Gangguan Keselamatan (Gamat) kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kls I Dumai, Abdi Sabda di ruang kerjanya, Selasa (28/08/18) tadi
.
“Pada saat kejadian tumpahan minyak CPO tanggal 09 Agustus 2018 yang lalu. Saya ada di lapangan (lokasi kejadian), saya sudah lakukan upaya pembersihan dan pencegahan pada saat itu,” ujar Abdi Sabda, dengan nada kurang bersahabat menjawab pertanyaan wartawan suarapersada.com

Disinggung mengenai sangsi apa yang telah mereka lakukan terhadap pelaku pencemaran ? Kabid Gamat KSOP Kls I Dumai ini, justru mengaku hanya berupaya pembersihan dan pencegahan.

“Tadi kan sudah saya katakan, kalau saya hanya melakukan upaya pembersihan  dan pencegahan,” tandasnya.

Dengan adanya ungkapan dan pengakuan dari pihak Kabid Gamat KSOP Kls I Dumai itu menimbulkan kesan bagi warga Dumai, kalau pihak KSOP Kls I Dumai, tidak mau tahu dengan siapa pelaku pencemaran minyak CPO di laut.

Dan dari pengakuan  Kabid Gamat KSOP  Kls I Dumai itu timbul kesan kalau pihak KSOP Kls I Dumai tidak mau repot repot untuk memanggil, memeriksa dan menindak para oknum pelaku pencemaran di perairan Dumai.

Sementara pihak PT NMPL (Naga Mas Palmoil Lestari) yang beralamat di areal PT PELINDO I Cabang Dumai saat di konfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku tidak ada mengalami kerugian, akibat tumpahan minyak Crude Oil Palm (CPO) ke laut.

Dalam hal ini menurut pihak PT NMPL, masalah tumpahan minyak CPO dari Ponton Teratai Merah III (Mina Mas Group) yang terjadi di sekitar Dermaga B milik PT Pelabuhan Indonesia I (Cabang) Dumai, Kamis 9 Agustus 2018 lalu

Hal tersebut disampaikan pihak PT NMPL Dumai, menjawab konfirmasi tertulis ke nomor WA Pimpinan PT NMPL Dumai, David Siburian.

Dimana dalam penjelasannya lewat Humas NMPL bernama Ardi.Ardi mengaku di intruksikan Pimpinannya ( David Siburian ) untuk menjawab pertanyaan wartawan suarapersada.com

“Sebagai mewakili pimpinan saya (pak David Siburian) menjelaskan kepada saudara, bahwa kami (PT NMPL) tidak merasa di rugikan, akibat tumpahan minyak CPO tertanggal 9 Agustus 2018 lalu. Benar tujuan minyak CPO yang di dalam Ponton Teratai Merah III (Mina Mas Group) ke perusahaan kami. Namun karena minyak CPO itu tumpah ke laut saat belum serah terima dengan pihak kami. Maka segala sesuatunya yang terjadi, itu menjadi tanggungjawab dan kerugian pihak pengangkut,” ujar David Siburian melalui Humasnya bernama Ardi via Phone Selulernya beberapa waktu lalu.

Bahkan saat di tanya apakah pihaknya (PT NMPL) pernah di panggil dan di periksa oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kls I Dumai terkait tumpahan minyak CPO yang terjadi pada hari Kamis 9 Agustus 2018 lalu ?

Ardi justru menjawab tidak pernah. “Tadi kan sudah saya jelaskan.Bahwa minyak itu di kirim salah satu  minyak perusahaan yang berdomisili di Kalimantan. Tujuannya memang mau ke perusahaan kami. Namun karena minyak CPO itu tumpah belum sampai ke tengki timbun kami, itu tanggungjawab pihak yang mengangkut. Untuk itu silakan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” ujar Ardi Kamis (16/08/18) lalu menjawab crew media ini.

Uniknya dalam kejadian (tumpahan minyak CPO) kali ini. Walau masalah tumpahan minyak CPO ke perairan laut Dumai itu merupakan tindak pidana pencemaran laut, yang bisa membahayakan mahluk hidup di laut dan menciptakan akan terganggunya sistim pelayaran di laut, namun yang melakukan penyelidikan kasus tumpahan minyak ini menurut sumber, bukan pihak Lingkungan Hidup dan KSOP Kls I Dumai.

“Kasus ini menyangkut pencemaran Lingkungan Hidup dan Pencemaran Laut Dumai. Tapi kenapa terbaca saya berita di salah satu media yang menangani kasusnya justru hanya pihak TIPITER (Tindak Pidana Tertentu) Polres Dumai ?  Nah untuk itu, coba saudara kejar dulu pihak terkait, seperti Dinas atau Bidang yang menangani Lingkungan Hidup di Pemerintahan Kota Dumai dan yang menangani penindakan dan keselamatan pelayaran di KSOP Kls I Dumai,” ujar seorang pria paroh baya yang tidak disebutkan namanya, Kamis ( 16/08/18 ) lalu.

Lebih lanjut sumber yang tidak mau di sebut namanya itu berkata. “Kejadian seperti ini sudah berulang ulang. Tapi setahu saya belum ada yang sampai ke Pengadilan. Artinya, ada indikasi atau dugaan pembiaran. Padah Undang Undang Khusus untuk kasus seperti ini ada. Tapi mengapa pelakunya tidak pernah terjerat hukum ? ” ujar tersebut.**(Mulak Sinaga)

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan