Penampungan CPO Ilegal di Puncak Dumai Tetap Melenggang

0
699
Lokasi Penampungan CPO Yang Diduga Ilegal

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Lokasi tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal menjadi sorotan publik khususnya warga di wilayah sekitar tempat lokasi penampungan CPO yang berada di daerah puncak Bagan Besar, Bukit Kapur, Kota Dumai-Riau.

Bahkan soal lokasi penampungan CPO diduga ilegal tersebut mulai viral disorot sejumlah media online di Kota Dumai, namun seakan tidak ada apa-apanya. Hal ini dibuktikan dengan aktivitas di lokasi masih tampak berlangsung kegiatan kencing CPO dari Tangki truk oknum-oknum sopir.

Baca juga : Terkait Tumpahan CPO di Dermaga B, Pihak KSOP Dumai Mengaku Hanya Pembersihan dan Pencegahan

“Oknum pengusaha CPO ilegal itu kebal hukum kendati mereka beroperasi secara ilegal, namun mereka berani menawarkan harga beli yang sangat tinggi kepada oknum sopir tangki pengankut CPO dengan cara memasang stiker di pintu masuk gudang dengan bertuliskan 550/1 gelang gais,” ungkap salah seorang warga Bukit Kapur berinisial P.P sebagaimana dikutip kompasriau.com, Sabtu (22/8-2020).

Baca juga : Agar Truk CPO Tidak Parkir Sembarangan Di Pinggir Jalan Umum, Dishub Dumai Lakukan Sosialisasi

Hasil pantauan crew awak media ini di lapangan, bahwa lokasi penampungan CPO diduga ilegal yang berada di daerah Bukit Kapur tersebut dinilai benar-benar luar biasa.

Kenapa demikian, karena usaha kencing CPO ilegal tersebut seakan transparan dari pandangan umum yang melintas didepan lokasi yang merupakan jalan lintas Kota Dumai-Pekanbaru.

Baca juga : Truk Tanki Pengangkut CPO Terbalik Saat Naik Timbangan Pelindo Dumai

Atas fenomena ini, oknum pemilik usaha penampungan CPO dimaksud terkesan seakan tidak ada lagi rasa takut terhadap aparat penegak hukum daerah setempat.

“Negara Indonesia adalah sebagai Negara hukum yang pada intinya bahwa hukum lah yang menjadi panglima maka tak seorangpun yang dapat berdiri di atas hukum (There No Human Above The Low) dan kesamaan di depan hukum (Equality Before The Law). Akan tetapi buat oknum pengusaha yang ada di puncak daerah Bukit Kapur ini hukum tersebut terkesan hanya Lips Service saja tanpa ada fungsinya,” demikian disampaikan sumber media ini.

Terkait aktivitas di lokasi penampungan CPO diduga ilegal tersebut, crew media ini mencoba turun ke lokasi, Sabtu (22/8-2020), guna konfirmasi kepengurus lokasi soal aktivitas dan tulisan pamer harga yang ada di depan lokasi (ditulis 550/1 gelang gais-red), namun pihak pengurus yang disebut sebut berinisial TM itu kurang bersedia dikonfirmasi.

Tidak berhasil memperoleh penjelasan dari pengurus lokasi itu, crew media ini juga mencoba ulang dengan konfirmasi singkat lewat telepon seluler pengurus tersebut.

Namun beberapa kali dihubungi ulang ke nomor handphonenya 082165080×××, namun hingga berita ini  diangkat belum ada jawaban.**(Aston Tambunan)

Tinggalkan Balasan