Terkait Penerimaan Bidan PTT, Polda Sumut Naikkan Berkas Pjs Bupati Tapteng ke Mabes Polri

0
623

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Nasib Pjs Bupati Tapanuli Tengah, H. Sukran Jamilan Tanjung semakin mendekati terdahulunya Bonaran Situmeang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu terkait sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah. Pasalnya, Polda Sumut menaikkan berkas dugaan penipuannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Dinaikkannya berkas Sukran Tanjung dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumut. Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Kasubdit IV Renakta, Wasidik, Bidkum, pelapor dan pengacara terlapor berlangsung di ruang rapat Ditreskrimum, lantai II gedung Poldasu.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf melalui Kasubid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjelaskan hasil gelar perkara akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri dan Sukran Tanjung akan dijerat pasal penipuan. Saat ini, pihak Penyidik sedang mempersiapkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Mabes Polri kemudian Mabes Berkordinasi ke Mendagri.

Hal itu dilakukan sesuai prosedur, mengingat Sukran Tanjung saat ini menjabat kepala daerah. “Berkasnya lanjut, Penyidik akan mengirim ke Mabes sekaligus meminta petunjuk,” terangnya kepada wartawan, (23/01).

Apakah Sukran akan ditetapkan tersangka? Nainggolan tidak menampiknya, namun, pihak Poldasu akan menunggu petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri. Kalau hasil gelar lanjut, biasanya mengarah ke tersangka. Intinya, Poldasu sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya berkas Sukran lanjut. Jadi, tidak ada anggapan kita  Main mata. Nantinya, apa hasil dari Mabes akan kita infokan, Secepatnya berkasnya akan dikirim ke Mabes,”tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung (50) dilaporkan ke Poldasu dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang.

Dia dilapor sekaligus oleh Sumiayati Daeng (30) warga Lingkungan II Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Laporan polisi Sumiayati tertuang dalam Nomor :LP/1011/IX/2014 SPKT “II”, dan seorang lagi pelapor, Yusnidar Laoli (25) warga Garingging DS Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng dengan Laporan polisi No: LP/1010/IX/2014 SPKT “II”. Laporan itu dibuat tanggal 11 September2014.

Dharma AD Hutapea SH selaku kuasa pelapor mengatakan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sukran meminta uang Rp35 juta kepada korban dengan iming-iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng. Uang itu langsung diterima H Sukran Jamilan Tanjung dengan ditandai kwitansi,” jelasnya.

Dharma berharap, penyidik bekerja objektif tanpa membelakangi prinsip, semua di mata hukum sama. Pelaku sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara yang harusnya menjadi contoh yang tidak menjanjikan yang benar dan bertindak sewenang-wenang pada korban.

Sementara, Sumiayati Daeng (korban..red) kepada wartawan mengakui,  “pemberian uang Rp35 juta secara langsung kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji  jadi setelah pemberian uang itu, pak Wakil Bupati menjajikan menunggu tiga bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya,” beber Sumiayati.

Kemudian, Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang Rp35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012. (win)

Tinggalkan Balasan