MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan, dimana modusnya memecahkan kaca mobil lalu mengambil seluruh barang berharga di dalam-nya dan UU Darurat No 12 Tahun 1950 tentang kepemilikan senjata api (senpi) secara tidak sah dengan tersangka EN, petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali berhasil menyita sepucuk senpi je-nis Glock 34 buatan Austria.
Dua tersangka perantara penjualnya juga diamankan. Keduanya berinisial ZS (32) warga Jalan Bintang, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota dan YH (53) warga Jalan Pukat Banting V, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Penadahnya berinisial M masih buron.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim Iptu Adhie Putranto Wibowo dalam paparan Kamis (22/1) mengatakan, keduanya diamankan Rabu (21/1) dikediaman masing-masing. ZA dan YH ditangkap atas keterlibatan keduanya menjual senpi yang dicuri EN dari dalam mobil di Jalan HM. Haris Nasution.
Pihaknya juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik senpi guna mengetahui apakah senpi tersebut memiliki ijin atau tidak. Tersangka ZS dan YH mengaku rencananya senpi itu mau dijual kepada M seharga Rp 3 juta. Tapi gagal dan keduanya keburu ditangkap. Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih jauh.
Residivis
Tersangka EN sendiri merupakan residivis yang berulangkali masuk keluar penjara. Dia sebelumnya di tahun 2004 dan 2006, tegasnya, juga pernah ditembak petugas Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Baru untuk kasus serupa. Setelah ke luar penjara, bukannya bertaubat, malah mengulangi kembali perbuatannya.
Selain itu, tambah perwira melati satu tersebut, anggotanya juga mengamankan seorang pria berinisial MS (36) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Mesjid, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang karena tertangkap tangan hendak menjual ekstasi di sebuah warung di dekat rumahnya, Rabu (21/1) siang.
Dari tangan MS disita barang bukti lima butir ekstasi, tujuh flatif pilo kecil, dan satu bong. Pelaku dijerat dengan Psal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena membeli, menjual atau menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ekstasi.(edi)














































