MEDAN, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut), Tumpal Enryko Hasibuan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Kepala Desa (Kades) Meranti Utara Tobasa, Marole Siagian, dihukum 2 tahun penjara. Sidang vonis kasus korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III itu digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga,(22/01).
Hakim menilai kedua terdakwa itu turut serta melakukan Korupsi pada Proyek Pembebasan lahan Pembangunan Base Camp dan Accses Road PLTA Asahan III. “Mengadili, menyatakan keduanya terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Parlindungan Sinaga.
Selain kurungan badan, majelis hakim memerintahkan keduanya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak, menuntut selama 3 tahun penjara untuk Tumpal. Sedangkan Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Marole Siagian, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Saat hari itu juga, Berkas Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan lengkap. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tinggal menunggu pelimpahan tahap-II dari Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui adanya aliran dana sebesar Rp3,83 miliar ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah Mega Proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp4,4 Miliard dari total anggaran proyek sebesar Rp17,5 Miliard.(win)














































