Terdakwa KKM Kapal Ferry Batam Jet 2 Banding Divonis 2 Tahun Penjara

1
2098
Barang Bukti Yang Diduga Diselundupkan
Barang Bukti Yang Diduga Diselundupkan

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Ferry MV Batam Jet 2, berinitial Ma, keberatan atas putusan hakim PN Dumai kelas IA yang memvonis pidana terhadap Ma selama 2 tahun penjara, Rabu (12/8-2020).

Ma ini merupakan terdakwa tindak pidana kepabeanan “penyelundupan di bidang impor” yakni menyelundupkan 5 kotak Kardus Handphone pintar berbagai merek lewat Kapal Ferry MV Batam Jet 2.

BB Hp 5 kardus yang diselundupkan oleh terdakwa Ma merupakan pesanan seseorang bernama Rusli (DPO) dan akan dijemput ke kapal Batam Jet 2 di pelabuhan Dumai oleh Roni yang juga dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.

Sementara itu, atas vonis majelis hakim yang menghukum pidana selama 2 tahun penjara itu, terdakwa Ma pun menyebut dirinya melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

Dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Ma ke PT Riau, maka perkara pidana nomor 200/Pid.B/2020/PN.Dum tersebut belum inckrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : “Selamatkan Kerugian Negara 4,9 M” Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

Sebagaimana tertuang di situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, bahwa terdakwa Ma sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH dengan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca juga : Truck Coltdiesel Pengangkut Bawang Merah Selundupan Ditangkap Warga

Selain vonis 2 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, Abdul Wabab SH dan hakim Alfonsus Nahak SH, terdakwa Ma juga dihukum denda Rp 50 juta. Dan apabila KKM ini tidak dapat membayar denda uang tersebut maka hukuman terdakwa Ma ditambah selama 3 bulan penjara lagi.

Baca juga :BKSDA Dumai Aplus Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 32 Fiber Belangkas

Sementara itu, terhadap Barang Bukti (BB) HP pintar 5 kardus berbagai merek tersebut majelis hakim menyatakan bb hp dirampas untuk negara. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Roslina SH.

Artinya, apabila perkara ini putusannya kemudian sudah berkekuatan hukum tetap maka BB Hp akan dilelang karena bernilai ekonomi menggantikan kerugian negara sebesar Rp 179.076.000,- atas penyelundupan Hp dimaksud.

Demikian terhadap sejumlah berkas dokumen kapal dan kapal ferry MV Batam Jet 2 majelis hakim menyebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga : Antisipasi Penyeludupan Narkoba, Keamanan Bandara KNIA Optimalkan Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Penumpang

5 Kardus Barang Bukti (BB) Handphone pintar diselundupkan dari Pulau Batam melalui Kapal Ferry Batam Jet 2 oleh Ma salah seorang KKM Batam Jet 2, Senin 16 Desember 2019 lalu.

Sebagaimana diketahui, barang bukti Hp yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Dumai ini diantaranya 5 kotak kardus berisi Iphone 60 unit fullset, 20 unit batangan dan 33 unit android fullset.

Terdakwa KKM Kapal Ferry MV Batam Jet 2 ini dijerat dengan pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. ** (Tambunan)

 

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan