“Selamatkan Kerugian Negara 4,9 M” Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

1
399
Kapal Berserta Barang Bukti Yang Diamankan Petugas

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, karena membawa 1.062 kotak rokok tanpa Cukai serta tanpa dilengkapi dengan Dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kec. Dendan Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir dengan Titik Koordinat 0º 7’ 705” N – 103º 45’ 975’ E, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hili. Dengan cepat petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03. Petugas melakukan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. Sekitar pukul 14.00 Wib, Tim offensive menjumpai satu unit kapal mencurigakan sedang bersandar di aliran Sungai Dendan yang dijaga oleh saudara JM dan sdr IH. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim.

Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal. Menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.

Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 Wib. Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain dalam kondisi kemudi patah ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Dalam panangkapan tersebut, Petugas mengamankan Barang Bukti​ satu unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, Satu bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Lufman dengan rincian :
​​Luffman Merah​: 650 Kotak dan
​​Luffman putih ​: 412 Kotak

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.

Dijelaskan Badaruddin, Di kapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen,” kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.”Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas,” ungkap Badaruddin.

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.”Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi,” terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

Para pelaku telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan atau Penadahan, yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan pasal 104 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (Empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah),(rls/jsR)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan