
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jajaran petugas Kantor Bea dan Cukai Dumai menunjukkan komitmen dan keseriusannya melakukan pengawasan peredaran narkotika di kawasan Terminal Ferry pelabuhan internasional Kota Dumai.
Atas komitmen dan keseriusan pengawasan secara continue dilakukan petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan penumpang domistik maupun internasional, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang mencoba menyeludupkan 121 gram narkotika jenis methamphetamine.
Atas penangkapan 121 gram narkotika ini, maka menambah catatan ke empat keberhasilan petugas BC Dumai dalam menindak masuknya peredaran narkotika dari luar negeri di pelabuhan penumpang Dumai kurun waktu 2018.
Sebelumnya (9/1-2018) lalu, pihak BC Dumai berhasil mengendus 2.085 gram (kotor) narkotika jenis sabu, kemudian tanggal 10 Januari 2018 petugas berhasil menangkap 834 gram sabu dan kemudian pada tangal 8 Juni 2018, petugas BC Dumai menangkap pelaku penyelundup narkotika seberat 5.100 gram.
Sebagainana dalam press release dihadapan sejumlah awak media oleh pihak kantor BC Dumai, Sabtu (10/11-2018), terekspos hasil penindakan petugas BC terhadap pelaku oknun penumpang yang mencoba menyelundupkan narkotika methamphetamine seberat 121 gram.
Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad Fauzi, dihadapan sejumlah awak media menyampaikan keberhasilan pihaknya melakukan tegahan (tindak pencegahan) terhadap salah seorang penumpang kapal cepat Ferry MV Mutiara Mas 3 berinitial ZN (WNI) setelah habis bertolak dari pelabuhan Muar Malaysia.
Fuad Fauzi memaparkan, pada hari Jumat (09/11-2018), tindakan profiling yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) terhadap penumpang berhasil memukan 1 (satu) orang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Maka atas sikap penumpang yang mencurigakan tersebut, petugas di pos terminal kedatangan penumpang luar negeri itu melakukan pemeriksaan badan maupun barang bawaan penumpang.
Ketika petugas kemudian sudah mengerucut memeriksa sepatu yang sebelumnya dipakai penumpang yang dicurigai (ZN) lewat mesin X-ray, disebut Fuad Fauzi, ada muncul dilayar monitor petugas 2 benda warna hitam terbungkus di dalam sol sepatu (kiri-kanan) milik ZN.
Maka kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal menggunakan narcotest dan hasinya dinyatakan positif dengan kandungan methamphetamine dan seterusnya diuji laboratorium.
Fuad Fauzi mengakui, bahwa bb 121 gram narkotika dimaksud valid kandungan methamphetamine karenanya pihak BC Dumai berkoordinasi dengan sat narkoba polres Dumai, imbuh Fuad Fauzi.
Atas perbuatan pelaku ini, Fuad Fauzi menyebut ZN melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**(Tambunan)



















































