MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra sebagai tersangka dan Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungpura Sukarjo selaku Koordinator Wilayah Langkat Hilir, Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat selaku Bendahara BK2SN, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian selaku Koordinator Wilayah Teluk Baru juga menjadi tersangka.
“Jadi para kepala sekolah yang merangkap sebagai korwil ini yang memungutinya (dana BOS..red) atas perintah kadis dan menyetorkannya ke kadis,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha kepada wartawan, Rabu (18/10).
Dari 11 pejabat di Dinas Kabupaten Langkat yang diamankan, tim penyidik hanya menetapkan empat tersangka saja. Keempatnya dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana BOS di Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2017, tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra serta 10 kepala sekolah diperiksa secara maraton sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin (17/10) Siang.
“Untuk tujuh kepala sekolah lainnya kita tetapkan sebagai saksi, saat ini belum kita pulangkan, masih diperiksa sebagai saksi. Dan kepala sekolah yang lainnya selain yang kami periksa nantinya juga akan kami periksa,” ucap Putu.**(Win)