DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dua terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menjatuhkan tuntutan bagi mereka hukuman pidana penjara masing-masing 3 (tiga) tahun.
Tiga tahun tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum bagi kedua terdakwa atas perkara dugaan kekerasan terhadap orang lain (korbannya) juga dinilai keluarga terdakwa tuntutan yang sangat tinggi dan memberatkan.
Oleh karenanya, atas tuntutan hukuman pidana penjara dari JPU tersebut, kedua terdakwa 1. Suhardi alias Hardi (41) dan terdakwa 2 Antoni alias Anton (41) keduanya warga Batu Teritip, Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam perkara nomor : 268/Pid.B/2024/PN.Dum, mengajukan pembelaan (Pledoi).
Pembelaan oleh kedua terdakwa diajukan lewat pengacara atau Penasehat Hukumnya (PH) dari Advokat dan Konsultan hukum di Law office A.A.M dan Associates, Mastiwa SH dan Ronald W.A. Sitompul SH, alamat kantor Jalan Tuanku Tambusai, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
“Tidak sepakat dengan tuntutan dari JPU jadi kita mengajukan pembelaan”, ujar Mastiwa SH saat diajak bincang media ini di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, usai dirinya mengikuti acara sidang agenda sidang pledoi, Senin (4/11/2024).
Mastiwa SH kepada media ini menjelaskan, dirinya maju mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU bagi kliennya dinilainya karena perkara tersebut sarat dengan kekeliruan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Fakta tentang berkas perkara yang diajukan pihak kepolisian kepada kejaksaan Negeri Dumai yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini adalah sarat dengan kekeliruan yang nyata berdasarkan analisis kami”, ujar Mastiwa SH.
Analisis tersebut menurut Mastiwa yakni sejak awal para terdakwa sudah di konsep sedemikian rupa untuk dijadikan Tersangka dan Terdakwa maupun Terpidana meskipun dari awal perkara ini tidak dapat dibuktikan oleh Pihak Kepolisian lanjut Mastiwa.
Hal tersebut diperlihatkan secara jelas oleh pihak kepolisian berita acara pemeriksaan di TKP tanggal 16 Mei 2024 sudah menjadikan Terdakwa I sebagai Tersangka, sedangkan pemeriksaan dimulai dari pemanggilan Saksi pertama sekali yakni pada tanggal 10 juni 2024.
Kemudian hasil Visum et Repertum dengan No:VER/15/V/2024/RSBD atas nama Muhammad Arifuddin Al Faqih Bin Hendi Fikih, tertulis jelas atas permintaan Polsek Dumai Timur, sedangkan perkara ini tidak ada keterkaitannya dengan Polsek Dumai timur.
Demikian keterangan saksi korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini bertolak belakang dengan hasil Visum et Repertum yang dimana dan menurut Mastiwa ada terlalu dilebih-lebihkan.
Maka terhadap perkara ini, Mastiwa merasa heran terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilainya cukup tinggi.
“Sungguh kami Penasihat hukum tak dapat membayangkan bagaimana analisis Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara ini, sedangkan berdasarkan fakta-fakta dari kondisi para saksi korban dan bukti Visum Et Repertum keadaannya tidak memprihatinkan, seakan-akan penuntutan terhadap para terdakwa bukan lagi sebagai pelajaran, namun lebih tepatnya Jaksa mewakili Para Korban pelampiasan balas dendam”, tulis Mastiwa dalam nota pledoinya.
Atas tuntutan JPU ini, Mastiwa berharap kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kedua kliennya untuk memberikan putusan hukuman seringannya agar tidak menimbulkan disparitas hukuman perkara yang sama.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara untuk memberikan putusan terdahap diri Para Terdawa dengan memperhatikan tujuan Mahkamah Agung untuk mengurangi disparitas Putusan dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Para Terdakwa”, sebut Mastiwa dalam nota pembelaannya.
Sebagaimana dalam nota pledoinya, Mastiwa SH terkesan mengundang JPU maupun majelis hakim atas perkara-perkara kekerasan yang sudah disidangkan di PN Dumai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak ada dituntut maupun diputus tinggi.
Karenanya, dalam perkara ini Mastiwa SH kepada majelis hakim berharap mendapat perhatian dan Pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan berkenan mengabulkan Pledoinya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ddalam surat dakwaan kedua terdakwa, perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Terdakwa I, terdakwa II dan beberapa anggota masyarakat RT.013 dan RT.08, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berangkat ke areal camp IBSB, Jalan Praja RT. 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan tujuan untuk mengusir para pekerja dari Kelompok Tani Sitompul yang berada di areal camp Kelompok Tani IBSB dimaksud.
Para pekerja akan diusir dengan alasan tanah yang dikuasai oleh Kelompok Tani IBSB diketuai Sitompul adalah milik anggota masyarakat RT.013 dan RT.08, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I, terdakwa II bersama-sama dengan anggota masyarakat RT.013 dan RT.08 sampai dilokasi tersebut bertemu dengan pekerja Kelompok Tani IBSB yakni saksi Muahammad Aldi, saksi Martinus Samsuhari Purba alias opung purba, saksi Muhammad Arifuddin dan anggota pekerja lainnya.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara anggota masyarakat dengan anggota pekerja kelompok tani IBSB hingga terjadi pemukulan mengakibatkan tubuh korban memar dan luka.(Tambunan)