Penyelesaian Kasus Naker di Provinsi “Lamban”

0
741

DUMAI, SUARAPERSADA.comPenyelesaian kasus tenaga kerja (Naker) yang akhirnya ditangani Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Pekanbaru dinilai “lamban”. Alasan itu disebut karena hingga satu tahun kasus Naker itu berjalan sejak ditangani Disnaker Pemko Dumai hingga bergulir ke Disnaker Provinsi, kasus itu belum kunjung tuntas.

Kepala Bidang Pengawasan dan syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemprov Riau di Pekanbaru Rasidin SH sebelumnya pada wartawan ketika dihubungi menyebut akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Naker Dumai atas nama Suwanto Ricardo Aritonang.

Tetapi belakangan ini ketika berulangkali dipertanyakan suarapersada.com kepada Rasidin lewat pesan singkat ke no Phonselnya soal tindaklanjut kasus naker dimaksud, Rasidin tidak lagi merespon atau tidak pernah membalas konfirmasi singkat itu.

Swanto Ricardo Aritonang eks Security PT Rifansi Dwi Putra sebelumnya membuat pelaporan ke Disnakertrans Pemko Dumai sekitar awal februari 2014 tahun lalu perihal kekurangan Upah Lembur di PT Rifansi Dwi Putra, tempat Swanto sebelumnya bekerja.

Singkat cerita, setelah pengaduan itu oleh Swanto, Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemko Dumai pun saat itu menindaklanjuti dan melakukan proses pemanggilan terhadap pihak perusahaan (Rifansi-red) dan pekerja (pelapor-red).

Bidang pengawasan Disnakertrans Dumai melakukan proses Bipartit maupun tripartit tidak ada penyelesaian dari kedua belah pihak. Kemudian pihak Disnakertrans Pemko Dumai melakukan penghitungan atas kekurangan Upah lembur Swanto Ricardo. Dan Penghawas Disnaker juga membuat nota penetapan kekurangan upah lembur dimaksud dituangkan dalam surat no 566/DTK-TRANS/2014 tanggal 25 Agustus 2014,namun pihak Rifansi juga tidak mau memenuhi penetapan itu.

Menurut Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Pemko Dumai M Fadhly sebelumnya mengakui, bahwa jumlah kekurangan upah Lembur Swanto Ricardo yang harus dibayarkan PT Rifansi Dwi Putra sebagaimana yang sudah mereka buat dalam penetapan yakni sebesar Rp44.057.080;

Karena kasus naker ini tidak tuntas di Disnakertrans Pemko Dumai, Disnaker Pemko Dumai pun melimpahkan kasus dimaksud ke Disnaker Provinsi di Pekanbaru untuk bantuan penyelesaian. Karena di Disnakertrans Dumai kata Fadhly tidak ada tenaga PPNS.

Pada wartawan ketika itu diakui Fadhly, bahwa kasus naker yang sudah bergulir ke Provinsi prosesnya akan digelar perkara di Polda Riau, karena kasus naker yang dilaporkan Swanto Ricardo Aritonang katanya sudah masuk ke ranah Pidana. (Tambunan)

Tinggalkan Balasan