PEKANBARU, SUARPERSADA.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru saat ini tengah melakukan pengembangan dan telah memeriksa lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yang patut diduga terlibat atas upaya penyeludupan 6.390 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai.
Selain itu KPPBC jugga mengaku telah mengantongi identitas pemilik 6.390 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai, yang disita dari KLM Sinar Indah Jaya, 27 Desember lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Masyarakat KPPBC Pekanbaru, Bobby kepada SUARPERSADA.com, Rabu (7/1/15) sore.
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik 6.390 botol miras tersebut. Namun kita masih mencari informasi tentang keberadaannya saat ini,’’ ujar Bobby.
Ditambahkannya, namun belum diputuskan apakah kelima ABK dan pemilik miras berinisial Hsn telah melakukan pelangaaran Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.
“Termasuk juga apakah nanti para ABK dan pemilik miras tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti diatur dalam Undang-undang dimaksud,’’ kata Bobby lagi.
Sebagaimana diketahui, beberapa personil BC Pekanbaru dilengkapi senjata laras panjang melakukan pengeledahan di kapal KLM Sinar Indah Jaya yang sedang membongkar muatan di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Bunga Tanjung Pekanbaru, pada 27 Desember 2014 lalu sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari penggeledahan itu, petugas BC berhasil menyita sebanyak 6.390 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras eks impor. Ribuan botol miras itu dikemas dalam 197 karton dan terdiri dari pelbagai merk seperti Black, Red, Gold Label, Gordon London Gin, Jose Cuervo, Jack Daniels, Cointreau dengan berbagai macam jenis dan ukuran.***(us/doni)

















































Thank you ever so for you post.Much thanks again.buy cialis in the u s