ROHUL, SUARAPERSADA. com-Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (“UU 2/2004“),serta pasal 5 Permenakertrans Nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit.
Namun kejadian di PT.Masuba Citra Mandiri (MCM) yang beralamat di Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,Riau justru berbanding terbalik.Pasalnya”Pekerja/
Manager PT.Masuba Citra Mandiri (MCM) Ilman Syarif saat di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan,”Saya tidak menolak organisasi apapun berdiri di dalam perusahaan,namun untuk membuat suatu tuntutan buruh saya menganjurkan supaya satu organisasi. Jadi,jangan saya dibilang menolak”Ungkapnya”.
Namun pada saat Pimpinan Basis F.Serbundo mengantar surat perundingan bipartit,manager PT.MCM menyampaikan “Perusahaan hanya bisa Bipartit dengan Serikat Pekerja Kebun (SP-Bun),karena itulah yang di akui oleh perusahaan.Saya tidak melayani lebih dari satu organisasi buruh di perusahaan ini”Katanya”.
Ditempat terpisah,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPC F.SERBUNDO) Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon sangat menyayangkan sikap manager kebun PT.MCM yang tidak mematuhi amanah Undang-undang.
“Seharusnya sebagai pimpinan, manager kebun PT.MCM harus memberikan contoh yang baik,tidak memberikan komentar yang mengandung intimidasi kepada pekerja/buruhnya,apalagi PT MCM adalah anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil ) yang notabenenya harus menjalankan aturan perundang-undangan.Pernyataan menager PT.MCM tersebut adalah upaya-upaya penghalang-halangan pekerja/buruh dalam membentuk serikat dalam perusahaan”Ungkapnya”.
Kita akan kumpulkan bukti-bukti,dan kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak berwajib.Karena, berorganisasi ataupun berserikat itu bebas dan jelas ada perlindungan hak berorganisasi dalam undang yaitu Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Serta di undang undang nomor 21 tahun pasal 43 ayat 1: Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”tutupnya”***(MS/ZK)






















































