DUMAI, SUARAPERSADA.com – Lurah Pelintung, Kecamatan Medangkampai Kota Dumai, AL Azni ST, menegaskan, bahwa letak lahan objek sengketa antara Pertamina selaku pihak tergugat dengan Djohan maupun Ahwaluddin pihak penggugat, adalah berada di wilayah kelurahan Pelintung Kota Dumai.
Penegasan tersebut disampaikan Al Azni ST, saat berlangsungnya sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa oleh hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dipimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum, pagi tadi, Rabu (22/2).
Menjawab pertanyaan hakim majelis soal letak wilayah objek sengketa apakah masuk kabupaten Bengkalis atau wilayah Kota Dumai, Lurah Al Azni ST yang turut hadir dalam sidang PS tersebut memperjelas soal wilayah objek perkara adalah masuk wilayah Kota Dumai.
Munculnya pertanyaan soal letak atau wilayah objek lahan sengketa oleh hakim majelis kepada Lurah, adalah karena pihak tergugat ngotot menyebut lahan objek perkara adalah bagian dari milik Pertamina yang katanya dahulu masuk desa Pelintung, kecamatan Dumai, kabupaten Bengkalis, padahal sebenarnya bukan kecamatan Dumai akan tetapi kecamatan Bukit Kapur.
AL Azni ST, tidak memungkiri soal adanya kesepakatan patok tapal batas tahun 2006 silam antara pemerintahan Bengkalis, Dumai maupun Provinsi Riau, bahwa sebahagian wilayah Pelintung termasuk objek perkara dahulunya wilayah Bengkalis, akan tetapi statusnya masih abu-abu karena tidak disahkan oleh pemerintah pusat, kata AL Azni.
Lurah AL Azni ST, juga menegaskan, bahwa wilayah kelurahan Pelintung yang terbentang dengan luas 113 km persegi, kata AL Azni adalah mengacu dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai no 18 tahun 2000 tentang peralihan status desa menjadi kelurahan, setelah Kota Dumai pisah dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998.
Maka dari itu, kata AL Azni ST, seluruh warga Pelintung dalam pengurusan administrasi baik KTP, Kartu Keluarga mapun sensus penduduk hingga pilkada berada di kantor kelurahan Pelintung, Kecamatan Medangkampai Kota Dumai, ujar Lurah itu saat dihadapan hakim majelis, pihak penggugat maupun tergugat.
Tidak hanya itu, soal tata wilayah maupun pengawasan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla-red), di wilayah kelurahan Pelintung, menurut AL Azni ST, semuanya dilakukan Pemko Dumai bukan dari pihak Pemkab Bengkalis.**(Aston Tambunan)
















































