DUMAI, SUARAPERSADA.com – Djohan, warga Medan Sumatera Utara, sebelumnya 24 Agustus 2016 lalu, menggugat PT Putra Hari Mandiri (PHM), sebagai tergugat I, PT Pertamina Pusat Tergugat II dan PT Pertamina Unit Refinery Dumai sebagai tergugat III, dalam perkara perbuatan melawan hukum soal tanah timbun atau tanah urug maupun soal hak milik.
Djohan (73) salah sorang pengusaha yang terbilang sukses dibidangnya ini, sekitar tahun 2011 lalu membeli lahan warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Posisi lahan tersebut berada di wilayah Rt 06 JL Dumai-Sei Pakning, kelurahan Pelintung.
Luas lahan yang diganti rugi Djohan dimaksud dari masyarakat setempat adalah sekitar 16 hektar lebih, dengan alas hak 18 jilid Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dikeluarkan pihak kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Riau.
Lahan milik Djohan dimaksud adalah bersempadan langsung dengan lahan milik Ahwaludin alias Ahwa yang sudah awal menggugat Pertamina, dan saat ini sedang tahap proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.
Baik lahan Djohan maupun lahan milik Ahwa kemudian berstatus sengketa dengan Pertamina setelah berawal pihak Pertamina mengambil tanah timbun atau tanah uruk diatas lahan milik Djohan dan lahan milik Ahwa melalui pihak kontraktor, PT PMH sekitar bulan Juni 2016 tahun lalu.
Lantas atas kejadian tersebut, Djohan maupun Ahwa secara terpisah lewat kuasa hukumnya masing masing melayangkan surat gugatan ke PN Dumai dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Selain gugatan perdata menggugat Pertamina, Djohan maupun Ahwa juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi sebagai perbuatan dugaan tindak pidana. Baik dugaan pencurian tanah timbun maupun dugaan penyerobotan lahan.
Setelah perkara perdata sengketa lahan dimaksud bergulir ke PN Dumai, tahapan mediasi antara tergugat dengan penggugat tidak tercapai dan tahapan sidang pun berlanjut hingga penyerahan bukti surat dari kuasa penggugat, Cassarolly Sinaga SH maupun dari kuasa tergugat.
Selanjutnya usai tahapan sidang penyerahan bukti surat soal perkara sengketa tersebut, agenda sidang berikutnya berlanjut pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) lokasi objek perkara, sebagaimana dilakukan hakim majelis yang menangani perkara tersebut, hari ini, Rabu (22/2), mulai sekitar pukul 8 30 Wib.
Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum, memimpin jalannya PS, bersamaan hakim anggota, Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Abbas beserta beberap orang pihak PN.
Hakim majelis mengamati objek lahan sengketa itu hingga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak kuasa penggugat Cassarolly Sinaga SH, maupun kepada kuasa tergugat Pertamina soal kondisi dan soal letak wilayah objek sengketa tersebut.**(Aston Tambunan)
















































