DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara perdata sengketa lahan antara PT Pertamina dengan warga, bernama Ahwaludin alias Ahwa, salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, dan salah seorang pengusaha warga Medan Sumatera Utara, bernama Djohan, masih terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.
Dalam perkara sengketa lahan tersebut, PT Pertamina Dumai maupun Pertamina pusat, merupakan pihak tergugat dalam perkara ini. Sedangkan Ahwaluddin maupun Djohan, adalah sebagai pihak penggugat lewat kuasa hukum mereka.
Hanya saja, berangkat dari perkara sengketa tanah ini, Ahwaluddin maupun Djohan hampir bersamaan menggugat pihak Pertamina. Hal ini dilakukan, berhubung karena lahan yang menjadi objek berperkara milik Ahwa dan Djohan, adalah bersempadan langsung namun di klaem Pertamina sebagai lahan milik Pertamina.
Diketahui, bahwa berkas gugatan yang dilakukan Ahwa melalui kuasa hukumnya Edi Azmi Rozali SH menggugat Pertamina, dan gugatan yang dilakukan Cassarolly Sinaga SH, kuasa hukum Djohan, yang juga menggugat Pertamina, berkasnya berbeda dan terpisah. Demikian dengan sidangnya, juga dilakukan secara terpisah dan berbeda.
Pantauan media ini, perkara gugatan Ahwa melalui pengacaranya Edi Azmi Rozali SH, sidangnya sudah berulangkali digelar dan telah bergulir pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi dari pihak Ahwa atau penggugat maupun saksi dari pihak Pertamina selaku tergugat. Sedangkan perkara Djohan lewat pengacaranya Cassarolly Sinaga, masih sidang penyerahan bukti surat dari penggugat maupun tergugat.
Sebagaimana pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (21/2), pihak tergugat (Pertamina-red) menghadirkan saksi satu orang, diantaranya salah seorang warga Tanjung Palas Dumai, bernama Abdul Gani, mantan Securyti Pertamina, dan saksi AL Azni ST, Lurah Kelurahan Pelintung, dimana lahan objek berperkara berada di kelurahan Pelintung dihadirkan oleh kuasa penggugat.
Pada sidang sebelumnya dua orang saksi telah dihadirkan kuasa penggugat dan sudah dimintai keterangannya di muka sidang seputar perkara sengketa lahan dimaksud.
Di muka sidang sebelumnya, saksi yang diperiksa bergilir secara terpisah oleh hakim majelis maupun kuasa penggugat dan kuasa tergugat, bahwa saksi mengaku melihat kejadian soal pengambilan tanah timbun di atas lahan yang menjadi objek sengketa atau objek berperkara.
Sementara itu, saksi Abdul Gani, mantan securyti Pertamina dan saksi AL Azni ST, Lurah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, dimintai keterangannya secara bergantian.
Abdul Gani sebagai saksi, dimintai keterangannya oleh hakim dipimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH M.hum, yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai ini, mengakui dirinya adalah salah satu tukang rintis dan membuat patok batas lahan Pertamina 600 x 600 meter milik Pertamina yang menjadi bersengketa dimasud.
Abdul Gani menyebut, membuat patok batas yang diakuinya lahan dimaksud milik Pertamina tersebut atas perintah atasannya, bersamaan dengan penghulu bernama Naim. Penghulu Naim disebutnya sebagai penunjuk arah batas.
Namun, ketika hakim majelis Muhammad Sacral Ritonga SH dan Adiswarna Chainur Putra SH CN MH maupun Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum, secara bergantian mencoba mencecar pertanyaan untuk menggali keterangan saksi Abd Gani soal pengetahuannya terhadap lahan objek perkara, keterangan saksi terungkap banyak kejanggalan tidak sesuai fakta.
Diantaranya soal jarak atau jauh antara tepi pantai laut ke lahan objek perkara, ketika saksi menyebut naik kapal pompong membawa material pasir dan semen untuk membuat patok batas, jaraknya lebih kurang 1 km. Hal ini langsung diprotes Edi Azmi dengan menyebut bukan 1 km akan tetapi lebih kurang 20 km.
Demikian soal nama wilayah objek lahan yang menjadi berperkara setelah berulangkali ditanya hakim apa nama wilayahnya atau kecamatannya, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu, saksi Abd Gani kepada hakim majelis mengakui melihat saat dilakukan jual beli atau ganti rugi yang dilakukan Pertamina, akan tetapi saksi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang jual beli dimaksud.
Dan ketika saksi Abdul Gani kembali ditanya hakim soal jual beli tanah tersebut kepada siapa diabayar Pertamina, menurut Abdul Gani, bahwa penerima uang jual beli tersebut adalah penghulu Naim, bukan kepada beberapa warga sebagaimana dipaparkan kuasa tergugat.
Dalam sidang tersebut, kuasa tergugat memang saat itu ada membaca beberapa nama yang disebut pihak tergugat adalah yang menjual lahan kepada Pertamina yang menjadi bersengketa tersebut.
Soal apakah saksi AL Azni mmengenal warga yang disebut kuasa tergugat apakah AL Azni mengenalnya, AL Azni menyebut ada yang dikenalnya dan sebagian ada yang sudah meninggal dunia.
Ketika kembali hakim bertanya kepada saksi Lurah AL Azni soal wilayah objek lahan sengketa apakah masuk wilayah Bengkalis atau wilayah Dumai, menurut Lurah AL Azni ST menjawab adalah masuk wilayah Kota Dumai.
Demikian soal surat kepemilikan tanah objek sengketa yang diakui Pertamina adalah miliknya seluas 600 x 600 m, ditegaskan Lurah AL Azni ST, surat tanah yang diakui Pertamina tidak ada terdaftar atau teregister di kantor kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Sedangkan surat kepemilikan tanah atas nama Ahwa atau penggugat termasuk atas nama Djohan, yakni berupa SKGR, kata Lurah ini ada terdaftar dan teregister di kantor Lurah Pelintung dan sudah menjadi dokumen pemerintah.
Karena itu, ketika pihak Pertamina mengajukan rekomendasi kepada pihaknya (kelurahan Pelintung-red), untuk pengambilan tanah timbun atau galian C pada lahan yang menjadi bersengketa tersebut, Lurah itu menyebut tidak memberikan surat rekomendasi yang diminta pihak Pertamina tersebut.
Menurut Lurah itu tidak memberikan surat rekomendasi untuk pengambilan tanah timbun atau galian C, alasan Lurah karena lahan dimaksud sudah ada pemiliknya mengantongi surat SKGR, ujar saksi Lurah Al Azni ini menjawab pertanyaan hakim majelis.**(Aston Tambunan)
















































