Pasca Sidang PS Objek Lahan Sengketa, Kasi Datun Kejari Dumai Halangi Wartawan Konfirmasi

0
302

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Jonitrianto Andra SH, menghalangi Wartawan ketika wartawan media ini mencoba meminta keterangan dari Kabag Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Bengkalis, Endang Taufiq, pasca dilakukan sidang pemeriksaan setempat objek sengketa lahan oleh hakim majelis PN Dumai, Rabu (22/2).

Kronologis menghalangi awak media ini untuk memperoleh keterangan oleh Jonitrianto, ketika awak media ini konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag-red) Pengelolaan Perbatasan, Endang Taufiq maupun Kasi Perizinan tanah dari pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang turut hadir saat berlangsungnya sidang PS.

Kapasitas Endang turut hadir saat berlangsungnya sidang pemeriksaan setempat oleh hakim majelis dipimpin Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum, adalah memberikan penjelasan dihadapan hakim majelis maupun pihak penggugat dan tergugat menjelaskan soal wilayah Bengkalis setelah pihak Pertamina memintanya memberikan penjelasan.

Usai sidang lapangan dilaksanakan, awak media ini pun menemui dan mencoba konfirmasi dengan Endang Taufiq terkait penjelasannya kepada hakim majelis seputar wilayah tempat objek perkara menyebut objek perkara masuk wilayah Bengkalis, lantas Kasi Datun itu pun berupaya melarang Endang Taufiq untuk tidak berkomentar atau memberikan keterangan kepada media.

Kasi Datun tersebut melarang Endang dan mengajak Endang agar meninggalkan awak media ketika Endang sudah mulai memberikan penjelasannya kepada awak media.

Atas sikap kasi Datun yang notabene penegak hokum itu, lantas kemudian awak media ini menuding kasi datun tidak mengerti dengan tugas wartawan saat peliputan dan bertanya apakah tidak faham dengan undang-undang Pers sehingga kok menghalangi wartawan.

Namun setelah hal itu disampaikan awak media ini kepada kasi datun tersebut, kasi datun itu pun seakan sudah membiarkan Endang Taufiq memberikan penjelasan kepada media, namun lagi-lagi saat Endang sudah mulai memberikan keterangan kepada media, Tengku Rubiah salah seorang Karyawan Pertamina Dumai yang membidangi asset juga melarang Endang agar juga tidak memberikan penjelasan.

Dengan menunjukkan arogansinya, Tengku Rubiah seakan tidak mengerti undang-undang pers soal pidana menghalangi atau melarang peliputan wartawan atau tidak mengerti sama sekali sehingga tidak memberikan kesempatan kepada Endang berbicara dengan menarik dan mengajak Endang untuk menghindar atau meninggalkan media.

Tindakan kasi datun kejari Dumai maupun Tengku Rubiah yang menghalangi wartawan saat peliputan tersebut, awak media ini belum berhasil menemui dan konfirmasi Kajari Dumai, Mat Perang SH, maupun GM PT Pertamina Unit Refinery Dumai, soal tindakan anak buahnya tersebut.

Untuk diketahui, soal perkara sengketa lahan dengan tergugat Pertamina Dumai maupun Pusat yang sudah bergulir proses persidangan itu, pihak Pertamina turut memakai tim Jaksa dari Kejari Dumai sebagai kuasa hukum Pertamina mendampingi Pertamina, diantaranya kasi datun kejari Dumai, Jonitrianto Andra SH.

Lahan yang menjadi objek perkara sengketa antara Pertamina dengan warga yakni Djohan, Ahwaludin dan lainnya, menurut pihak Pertamina bahwa lahan dimaksud (bersengketa-red) adalah milik Pertamina yang disebutnya menjadi asset Negara. Karena itu, pihak Pertamina pun memakai Jaksa yang juga sebagai pengacara Negara itu untuk maju sebagai kuasa hukum Pertamina di Persidangan.

Padahal, bahwa surat tanah/lahan yang dikantongi pihak Pertamina yang diketahui belum bersertifikat alias masih atas nama warga itu diduga surat tersebut masih diragukan keabsahannya karena tidak terdaftar atau teregister di kantor Lurah setempat.**(Aston Tambunan)

Tinggalkan Balasan