DUMAI, SUARAPERSADA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/2-2021) kembali memanggil Marjoko Santoso, salah seorang pejabat di Pemko Dumai untuk diperiksa perkara Zulkifli AS (ZAS).
Selain Marjoko Santoso, ada 8 (delapan) orang saksi lainnya dipanggil KPK untuk diperiksa seputar perkara Walikota Dumai, Zulkifli AS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
Humas KPK, Ali Fikri, dalam relisnya dikirim, Rabu (3/2-2021), mengungkapkan, sembilan saksi yang dipanggil KPK, diperiksa di Pekanbaru. “Hari ini pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru”, jelas Ali Fikri.
Disampaikan Ali Fikri, para saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini diantaranya ; 1. Bahirudin, pekerjaan wiraswasta, 2. Akhmad Khusnul Ilmi, wiraswasta, 3. Ghulam Fatoni dan Eli Yati yang juga sebagai wiraswasta.
Sedangkan saksi lainnya yang turut dipanggil dari ASN lingkungan Pemko Dumai antara lain: 1. Marjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPBD) Kota Dumai Tahun 2014 – 2017.
2. Said Effendi SE, Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai tahun 2017 sampai sekarang.
3. Humanda Dwipa Putra, ASN, 4. Muklis Susantri, Kabag Pembangunan Setda Pemko Dumai dan 5. Hendri Sandra SE, Mantan ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Dumai, tutupnya.(Tambunan).






















































