Kopertis Wilayah I Sumut Illegalkan Sudi Jarak Jauh

0
512

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Terkait banyaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan yang masih banyak belum mengantongi izin, membuat Kopertis Wilayah I Sumatera Utara terus melakukan kebijakan secara tegas kepada PTS-PTS yang masih belum resmi sebagai Perguruan Tinggi. Kebijakan tersebut salah satunya adalah menghentikan sistem studi jarak jauh yang selama ini dilakukan oleh sejumlah PTS yang ada di Wilayah Sumatra Utara.

Kopertis melakukan pendataan dan peraturan bahwa ada 10 PTS di Sumatera Utara yang melakukan studi jarak jauh dan Kopertis juga sudah melayangkan surat teguran kepada Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan.

Studi jarak jauh ini dilakukan untuk mempermudah Mahasiswa yang berasal dari daerah tanpa harus pergi ke kota atau kampus asal. Dan sistem belajar mereka melalui internet atau melalui email antara Dosen dan Mahasiswa. Hal ini yang membuat Kopertis mengambil kebijakan untuk menghentikan studi jarak jauh karena tidak efisiennya dan tidak terdaftarnya para mahasiswa di Dikti.

Dikatakan Prof Dian Armanto, Selaku Kordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara, pihaknya melakukan kebijakan ini karena memang Dirjen Dikti juga melarang kegiatan studi jarak jauh. Dan sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur tentang Perguruan Tinggi Swasta.

“Sejumlah 10 PTS yang melakukan program belajar jarak jauh kita akan berhentikan. Mahasiswa yang melakukan kegiatan belajar jarak jauh itu sama sekali tidak terdaftar di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” ujar Prof. Dian Armanto, kepada wartawan, (13/02).

Ditambahkanya, telah terlampir surat putusan Dirjen pendidikan No.0819 e2 3/KL/2014 pada bulan Oktober dan awal bulan Mei ini kita akan layangkan surat terakhir kepada 10 PTS yang masuk catatan kami.(Win)

 

Tinggalkan Balasan