DUMAI, SUARAPERSADA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau di Pekanbaru kembali menemukan indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 137.410.930 dari tiga paket proyek peningkatan Jalan di wilayah Kota Dumai tahun anggaran 2013 lalu.
Indikasi kerugian Negara dari tiga paket peningkatan jalan agregat B dimaksud menurut BPK RI dalam data surat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Dumai disebut, pekerjaan Kontraktor dalam penyelesaian tiga paket peningkatan jalan itu tidak sesuai Kontrak dan terdapat indikasi kekurangan Volume pekerjaan. Artinya Dinas PU Pemko Dumai telah membayar tagihan kepada kontraktornya melebihi bobot (Volume-red) pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian peningkatan tiga paket jalan yang terindikasi merugikan keuangan Negara itu terdapat di Wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Ke tiga paket jalan tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan yang berbeda yakni PT DPD.PT TRP dan PT KMB.
Menurut BPK RI dalam rekomendasinya ke Walikota sebagaimana data suratnya diperoleh suarapersad.com menyebutkan, bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai dan Kepala Bidang Bina Marga disebut tidak mematuhi ketentuan dalam melaksanakan belanja daerah. Sedangkan PPK dikatakan tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Oleh karena itu kata BPK RI terdapat resiko tuntutan hukum didalamya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai belum bisa dimintai tanggapannya terkait temuan BPK tersebut. Hingga berita ini dirilis watawan media ini belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan.(Tambunan)



















































