DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, H. Aprilagan SH, terkesan Ogah atau enggan mengomentari soal perkara karhuta yang terdakwanya hanya di vonis ringan oleh majelis hakim PN Dumai.
Padahal institusi pemerintah ini salah satu instansi garda terdepan untuk melakukan pemadaman api saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah hukum kota Dumai. Seyogianya harus respon terhadap setiap perkara karhutla yang bergulir di PN Dumai.
Putusan ON Dumai terhadap kasus Karhutla dengan hukuman yang super ringan terhadap terdakwa karhutla yang hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari, sempat menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, baru pertama kali perkara karhutla dijatuhi hukuman ringan. Keputusan tersebut tentunya tidak akan membuat efeck jera bagi pelaku pembakar hutan dan lahan setiap musim kemarau tiba.
Ketika Crew media ini mencoba meminta tanggapan Kepala BPBD Dumai, Aprilagan, terkait tuntutan dan vonis bagi terdakwa perkara karhutla yang diputus ringan dimaksut. Kepala BPBD Dumai, Aprilagan, beralasan bahwa pihaknya tidak memonitor perkara tersebut. “Kalau kami tidak monitor perkara, kami hanya pemadaman dilapangan”, imbuh Aprilagan, menjawab konfirmasi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Senin (27/4-2020).
Lagi awak media ini, meminta komentar kepada Aprilagan, SH, terkait berita di media online “suarapersada.com” dan link breitanya sudah dikirim ke nomor WhatsAppnya. Dengan judul “Untuk Pertama Kali PN Dumai Vonis Terdakwa Karhutla Hanya 2 Bulan 15 Hari”. Namun Aprilagan kembali menyebut pihaknya tidak memonitor kasus di pengadilan.
“Maaf saya tidak monitor kasus di pengadilan”, ujar Aprilagan menjawab singkat.
Diberitakan sebelumnya, perkara karhutla no 63/Pid.B/2020/PN.Dum, dengan terdakwa Radi Susandra, dituntut JPU selama 3 bulan kurungan.
Menurut JPU kejari Dumai dalam tuntutannya mengatakan perbuatan tedakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan kebakaran” sebagaimana dakwaan kedua JPU melanggar pasal 188 KUHPidana.
Sementara itu, atas perkara tersebut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan Alfonsus Nahak SH, malah menjatuhi hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa dimaksud.
Dimana majelis hakim ini pun malah mem vonis terdakwa lebih ringan lagi yakni dengan hukuman selama 2 bulan 15 hari saja.
Menurut majelis hakim ini dalam amar putusanya sebagaimana tertuang di situs SIPP PN Dumai, perbuatan terdakwa disebut terbukti “karena kealpaan menyebabkan kebakan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”.
Memang, selama kasus karhutla menjadi sorotan masyarakat dunia diantaranya negara Indonesia membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) “berang” hingga pernah mengancam kepala daerah, kapolda dan kapolres setempat apa bila terjadi lagi karhutla.
Akibatnya, setiap perkara karhutla yang bergulir ke persidangan di pengadilan jarang ditemui terdakwanya di hukum rendah karena susah menjadi atensi publik.
Sebagaiman dalam dakwaan JPU atas perkara karhutla terdakwa Radi Susandra menyebutkan, bahwa terkdawa Radi Sudandra disebut membakar tumpukan sampah di depan dan belakang rumahnya.
Kemudian tampa diketahui terdakwa, bekas tumpukan sampah yang dibakar terdakwa belum padam sehingga api menjalar menyebar luas ke lahan sekitar kebun kelapa sawit milik warga bernama Wan Bobi Darmawan SH. ** (Tambunan)

















































