Kasus Pencurian BH dan CD, JPU Abaikan Keadilan Restoratif

1
625
ROHIL, SUARAPERSADA.com – Akhirnya perkara Pencurian celana dalam (CD) dan bra (BH) salah satu oknum polisi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Subur Rambe didakwa telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana.
Penasehat Hukum terdakwa Subur Rambe, sangat menyayangkan dakwaan JPU tersebut. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian dan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Bahwa dalam pelaksanaan hukum pada tingkat peradilan yang memeriksa dan mengadili nantinya berharap semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memperhatikan dengan jelas terkait Perma No. 2 Tahun 2002 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana.
“Selanjutnya besar harapan kami selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Subur Rambe pada Law Office (Kantor Hukum) SEMPURNA & Partner semua proses dan pembuktian dimuka persidangan dan setiap agenda-agenda sidang berjalan dengan lancar dan baik demi tercapainya keadilan yg berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan asas-asas hukum yang berlaku dan tidak kaku dalam penerapan hukum sebagaimana yang telah dikodifikasikan tidak bertolak belakang dengan perkembangan zaman.
“Dapat kami sampaikan kembali semoga hukum kita tidak bertujuan untuk membalas dendam kepada subjek hukumnya (manusia) itu sendiri. Apalagi kalau kita lihat dari kerugian yang dicurinya hanya 1 helai celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra/BH 2 helai tanpa merek di hukum beberapa tahun penjara kami selaku Penasehat Hukum terdakwa sangat menyayangkan prilaku hukum itu sendiri dalam penegakannya,” kata Sempurna Sitorus SH, Kamis 13 Agustus 2020 di Ujung Tanjung, Riau.
Sidang pada Rabu 12 Agustus 2020 ditunda, dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 18 Agustus 2020, dengan agenda eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penasehat hukum (PH) terdakwa.**(man)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan