ROHUL, SUARAPERSADA.com – Kapolsek Rambah Samo melalui Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaksanakan giat pelimpahan Tersangka dan barang Bukti, Senin (09/12/2019) sekira Pukul 13.30 Wib.
Satu orang tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby, SH berdasarkan P.21 Nomor : B-/1955 /L.16/Epp.1/12 /2019 / Tanggal 09-12-2019.
Dengan laporan polisi nomor LP/27/X/2019/RIAU/Res-Rohul/Sek-Ramso/tanggal 10 Oktober 2019, atas perkara kasus pencurian barang yang dilakukan oleh tersangka atas nama Salman Mahendra (18) warga Dusun Tanah Datar Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo (55),(56) KUH Pidana, selanjutnya tersangka diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pengaraian.
Pantauan media ini, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan kondusif.**(ds)

















































