PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Beredar kabar Hendra Afriadi dibebastugaskan dari jabatannya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pencopotan jabatan ini dilakukan usai Hendra menjalani kode etik pada pekan kemarin.
Informasi yang diterima sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Sidang kode etik ini berlangsung setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Serta laporan yang ada selama ini. Tim juga mendapati data dan fakta terkait pengelolaan sampah.
Adanya sidang kode etik ini setelah terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan tehadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas.
Rekomendasi ini dibuat sesuai hasil kinerjanya sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hendra pun terkena hukuman disiplin kategori berat sesuai hasil audit kinerjanya.
Hukuman berat itu berupa pembebasan dari jabatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik sudah melakukan pencopotan terhadap Hendra sebagai Kepala DLHK Pekanbaru.
Ia menyarankan agar bisa menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan itu
“Iya, coba konfirm ke Sekda, beliau ketua panitianya,” terangnya singkat
Jabatan itu untuk sementara kosong tanpa pejabat defenitif.
Namun ia mengaku sudah menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Plt Kepala DLHK Pekanbaru.
“Untuk menggantikan sementara sebagai Plt yakni asisten dua, pak Ingot,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hal ini, Hendra Afriadi belum memberi keterangan resmi. Ia belum menjawab sambungan telpon maupun pesan whatsApp dari Tribun Pekanbaru.***






















































