JAKARTA, SUARAPERSADA.com– Pengumuman Kapolri yang menetapkan Irjen FS sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, kini tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka. Ke-empat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kronologis penembakan Brigadir J, bahwa Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J dibantu oleh anak buah Ferdy Sambo yang lain.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.
“Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario seolah terjadi penembakan,” kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucapnya.
Menanggapi Ditetapkannya FS sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal motif eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di balik penembakan Brigadir J.
Menurut Mahfud motif tersebut akan dikonstruksi oleh Polri. “Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD
Mahfud kembali menegaskan, Kapolri sudah menjelaskan soal masih ada 28 anggota polisi lagi yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J.
“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga.Kita tunggu saja, yang penting kasusnya sudah mulai terang,” tegas Mahfud.***






















































