Dicecar Dengan Tiga Puluh Pertanyaan, Akhirnya Penghulu Terpilih Bagan Manunggal Resmi Ditahan  

0
1428

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir secara resmi menahan mantan penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir berinisial RB, pada Selasa (12/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya tersangka RB diperiksa oleh penyidik kejaksaan pada Selasa (12/12/2017), sejak pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan dicecar 30 (tiga puluh) pertanyaan, dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Pantauan awak media, tersangka digiring dan diapit dua orang petugas Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuju mobil untuk titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Cabang Bagansiapiapi dengan menggunakan mobil Kijang Inova milik pihak kejaksaan negeri Rohil.

Melalui konferensi pers yang di gelar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Bima Suprayoga SH M.Hum, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mocktar SH, Kepala Seksi Intelijen Odit Megonondo SH, Kepala Seksi Pidana Umum Sobrani Binzar SH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andreas Tarigan SH, menyebutkan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh pihak kejaksaan terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan anggaran dana desa (ADD), dan alokasi dana kepenghuluan (ADK) tahun anggaran 2016.

Penahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan itu berdasarkan temuan kerugian negara dari pihak inspektorat kabupaten Rokan Hilir.

“Dari inspektorat itu kami juga ada bukti, lalu kami lakukan penyidikan, kami tetapkan tersangka, dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Bima.

Menurutnya, proses penyidikan ini pihaknya meyakini kebenarannya dengan didukung dua alat bukti yang semuanya sudah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan melakukan semua upaya dengan memeriksa saksi-saksi, baik melalui saksi ahli, serta perhitungan kerugian negara juga sudah ada dan masih bisa dikembangkan lagi.

“Jadi dengan alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan terhadap saudara RB,” tukasnya.

Lanjut Kajari, pihaknya melakukan upaya tindakan reperensiv dilakukan setelah ada upaya pencegahan dengan mengumpulkan seluruh penghulu.

“Jadi ini semata-mata ini ada masukan dari aparat pengawas internal dan ini menjadi atensi pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan disetiap kepenghuluan diharapkan berjalan dengan baik,” pungkas Kajari.

Terkait dengan nilai kerugian negara pihaknya mengaku akan membuktikannya di persidangan, nilai kerugian negara menurutnya sangat signifikan. Pihaknya tidak mungkin meragukan kerugian negara itu lagi, karena nilai kerugian itu sudah ada di Inspektorat.

“Kenapa tidak kami sebutkan sekarang nilai kerugiannya, karena saat ini proses penyidikan masih berjalan, yang jelas ada perbuatan, kerugiannya pasti ada, tapi nilainya kami mohon maaf saat ini belum bisa kami sampaikan, nanti kita buka di persidangan,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, dirinya meminta sembari menekankan kepada seluruh para datuk penghulu se Rohil agar tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan sebaik-baiknya.

“Kepada penghulu yang lainnya tidak perlu takut, tetap bekerja dengan baik dan tenang, pesan kami ini semoga menjadi yang terakhir, dengan catatan tetap melakukan perbaikan-perbaikan,” tukas Kajari.**(Wis)

Tinggalkan Balasan