PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Polresta Pekanbaru menggelar Sidang pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Pandemi Covid-19 diwilayah kota Pekanbaru dilaksanakan secara online, Rabu (29/4)
Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Pekanbaru dalam upaya percepatan Penanggulangan Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Virus Covid 19. Antara lain penerapan Physical distancing, tetap dirumah, pakai masker. Termasuk bagi pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.
Saat melaksanakan patroli PSBB, Sabtu tanggal 18 April 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama Personil Unit Patroli Regu 3 an mendapat informasi melalui telepon dari warga. Bahwasanya masih ada Warnet yang buka di Jalan Rambutan.
Sesui informasi tersebut, dalam pelaksanaan Penertiban para pedagang dan pemilik usaha didapatilah sebuah usaha Warnet yang membandel, masih tetap buka hingga larut malam yang berlokasi di Jalan Rambutan tepatnya di warnet Valen net RT/RW : 03/02 Kel Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.
Mendapat infromasi tersebut Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama tiga orang personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut. Benar saja warnet masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator BP (pemilik warnet).
Dilokasi warnet, petugas masih membetukan himbauan berulang kali agar mereka membubarkan diri dan menutup warnet. Namun pengelola warnet Rubahri Purba (65), Islam yang beralamat di Jalan Pramuka III no.27 Kelurahan lolong belanti Kecamatan Padang Utara Padang sumbar tersebut tidak mengindahkan himbauan petugas tersebut. Akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang Pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru.
Rabu (29/5) sidang dimulai jam 10.00 WIB dengan menghadirkan semua petugas persidangn secara online. Saat persidangan, didepan Hakim, terdakwa, Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Selanjutnya Hakim memutuskan persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 750.000,- kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait Pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru.
“Benar persidangan pelanggaran PSBB diwilayah kota Pekanbaru kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru” sebut Kapolresta
“Pelaku usaha Warnet sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut bahkan melawan petugas, sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut” sebut H. Nandang lagi.
Dua juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu berada dirumah saja sepanjang tidak ada keperluan penting. Jangan keluar rumah dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus matarantai Virus Covid 19″, pinta Kombes Nandang. (tls/jsR)























































[…] Denda Rp 750.000 Polresta Pekanbaru Laksanakan Sidang On-line Pelanggaran PSBB […]