Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat Diduga Fiktif

2
2585

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Langkat terus diterpa masalah. Satu persatu anggaran yang di kelola oleh Dinkes kabupaten Langkat di kritisi oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan isu indikasi korupsi, pungli dan indikasi pengelolaan kegiatan fiktif.

Diantara data alokasi anggaran bidang kesehatan Dinkes kabupaten Langkat yaitu APBD TA. 2021 sebesar Rp 402.060.459.175,00 dan terealisasi sebesar Rp.362.721.847.861,00.- telah dianggarkan untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD dengan anggaran Rp.12.310.693.016,-. Realisasi Anggaran tersebut sebesar Rp.11.748.982.548,00.-. Hal ini disampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat (14/04).

Lebih lanjut Ramly mengatakan bahwa, Rp 11,7 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat diduga Fiktif, hal ini terbukti ketika kita melakukan investigasi di beberapa puskesmas yang ada di kabupaten Langkat. Sampai saat ini belum ada puskesmas yang melaksanakan BLUD.  Dan tahun 2022 Dinkes kabupaten Langkat masih memulai dan mendata terhadap 15 puskesmas yang akan dijadikan BLUD. Sedangkan Rp 11,7 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat sudah dianggarkan pada tahun 2021, jelas Ramly.

Oleh sebab itu, layak diduga telah terjadi pertanggungjawaban kegiatan fiktif atas dana tersebut pada Dinkes Langkat. Artinya, Dinkes kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan dr.Juliana diduga telah melakukan perbuatan indikasi Korupsi, ujarnya

Selain itu, kata Ramly Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.

Hal itu juga untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Adapun Kendala besar pada puskesmas di kabupaten Langkat hingga saat ini adalah adanya peraturan bupati Langkat tentang pelayanan medis pada puskesmas gratis. Sedangkan program BLUD puskesmas berhak melakukan pengelolaan anggaran tersebut, ini aneh kan, dua program yang harus dilakukan oleh Puskesmas yang sama.  Satu sisi puskesmas diminta untuk melakukan pelayanan gratis, satu sisi lagi puskesmas dibenarkan untuk melakukan pungutan pendapatan, aneh bukan, ucap Ramly dengan heran.

Sementara itu, dr.Juliana, MM, selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke Handphone pribadinya (14/04) sampai berita ini di terbitkan belum menjawab.(Basar.S).

2 KOMENTAR

  1. LSM ini mesti cari gara2 terosss… Kalo g dikasih uang ntar anceman e di blow up k media… 😢

    Padahal yang diblow up salah semua informasinya

Tinggalkan Balasan