Dagangkan Rokok Tampa Pita Cukai, JPU Tuntut Terdakwa 30 Bulan Pidana Penjara

0
31

DUMAI, SUARAPERRSADA.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Dwi Joko Prabowo SH MH, akhirnya menuntut terdakwa ES, pemilik toko yang menjual rokok berbagai merek   Tanpa Pita Cukai dengan tuntutan Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan, sebagaimana dalam perkara nomor : 7/Pid.Sus/2026/PN.Dum.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dwi Joko Prabowo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (3/2/2926) menyatakan agar hakim PN Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara Cukai ini memutuskan dan menyatakan terdakwa ES (46) Warga Jaya Mukti Kota Dumai ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Cukai”.

Ia (terdakwa) disebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Karenanya, JPU dalam surat tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ES dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan setara 30 bulan dikurangi dengan jumlah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain menuntut tuntutan 30 bulan Pidana Penjara, terdakwa ES Warga Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini juga dituntut pidana denda uang sebesar Rp1.165.361.000,- (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa ES dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, tutur JPU dalam surat tuntutannya.

Sebagaimana dikutip dari platform sipp PN Dumai, Kamis (5/2/2026), 382.790 (Tiga Ratus Puluh Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tidak dilekati pita cukai.

Rokok tanpa Pita Cukai tersebut diantaranya rokok HD Merah (Mild), H Mild Mango Burst, H Mild Menthol Burst, Vivo Blue Label Mild, OK Bold Putih, OK Bold Timbul, HD Hijau, HD Merah, HD Kuning, Luffman Merah, Luffman Abu, Manchester Royal Red, Manchester Special, American Blend, Manchester Nano Green, Manchester Nano Purple, Manchester Ice Crush, Manchester Premium, Tobacco Maroon
SPM, Smith Hijau, HD Bold, Manchester Green Crush, Manchester Blue Crush, Manchester Chocolate Slim, Manchester Red Blast, Oris Pulse Mango Mint, Manchester Green Blast, Manchester Super Slim
Double Apple, Manchester Amber Fusion, Manchester Blue Fusion, Manchester Superslim, Gum Mint, Marshall Merah, Londres. Semua jenis rokok ini tidak dibubuhi Pita Cukai dengan jumlah 382.791 batang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bergulir ke ranah pidana berawal pada hari Jum’at  tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Toko CS Ponsel di Jalan Makmur, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, diinformasikan menjual rokok tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa 382.790 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) batang.

Atas informasi yang diperoleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (Tim P2) dari masyarakat kemudian Tim P2 melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Selanjutnya pada hari Jum’at  tanggal 10 Oktober 2025 Tim P2 menuju ke Toko CS Ponsel di Jl. Makmur, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah tiba di Toko CS Ponsel sekira pukul 15.00 WIB, Tim P2 dan beberapa saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai Dumai dengan menunjukkan kartu identitas dan Surat Perintah Kepala Kantor kepada terdakwa serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Petugas Bea Cukai Dumai untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan rokok yang dijual tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, terdakwa kemudian mempersilahkan Tim P2 untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tim P2 BC, ditemukan sebanyak 382.790 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai di Toko CS Ponsel milik terdakwa.

Kemudian Tim P2 atau Petugas Bea Cukai menanyakan siapa pemilik dari Toko CS Ponsel yang beralamat di  Jl. Makmur, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai kemudian dijawab terdakwa bahwa pemilik Toko CS Ponsel adalah terdakwa sendiri.

Menurut terdakwa, ia memperoleh rokok berbagai merek tanpa pita cukai tersebut yakni dari EVA dan Saragih (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara terdakwa memesan lewat telepon genggam terdakwa.**

Penulis : Aston Tambunan

Tinggalkan Balasan