PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada masyarakat kota Pekanbaru yang tidak melakukan Vaksin Booster. Untuk itu vaksinasi booster wajib dilakukan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, M. Jamil, M Ag, Jumat (5/8/2022).
Menurut M. Jamil dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Surat Edaran (SE), namun sebelum SE diterbitkan akan disampaikan dulu kepada PJ Walikota Pekanbaru, terangnya.
Ditanya sanksi yang akan diterapkan. Menurut Jamil, untuk sanksi yang diberikan bagi masyarakat dan ASN yang tidak vaksin booster, lebih kepada sanksi administratif, terangnya.
“Untuk urusan pelayanan
Publik, kita akan minta untuk menunjukkan sertifikat Boosternya. Kalau belum vaksin dibooster, maka urusannya akan kita stop, ujarnya.
“Jadi untuk mengakses layanan publik harus menunjukan serifikat booster,” sebutnya.
Ditegaskan Jamil, Surat Edaran (SE) ini berlaku untuk seluruh masyarakat Pekanbaru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tidak, tutup Jamil.
Sebelumnya data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, hingga saat ini capaian Vaksin booster di Kota Pekanbaru masih tergolong rendah yakni baru di angka 32 persen.
Untuk diketahui bahwa pada tanggal 19 Agustus mendatang akan dilaksanakan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI, silahkan masyarakat melakukan Vaksin. (jsR).






















































