KAMPAR, SUARAPERSADA.com–
Maraknya usaha tambang pasir atau Galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di kecamatan Tambang Kampar, membuat ketua F.SPTI – K.SPSI di wilayah tambang Kabupaten Kampar Riau gerah.
Arman selaku Ketua SPTI di wilayah Kecamatan Tambang mengaku geram melihat aktifitas tambang Pasir ilegal yang leluasa menggarap pasir dan batu yang ada di wilayah nya. Antara lani yang terdapat di Desa Padang luas, desa Terantang dan desa Parit baru, urai Arman Minggu (7/8/2022).
Aktifitas tersebut sudah berlangsung bertahun tahun, namun para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin dari pemerintah alias Ilegal, ucapnya.
Ditanya, apakah penegak hukum tidak memberi teguran. Menurutnya, masalah tegur menegur dari pihak terkait bukan ranahnya. “Namun melihat kondisi ini kita akan konfirmasi langsung ke Polsek,” terang Arman.
Kami selaku ketua F. SPTI K.SPSI menginginkan para pihak pemkab Kampar dan penegak hukum wilayah Polsek tambang mengusut tuntas tambang pasir yang ada di aliran sungai (DAS) Kampar. “Mereka dengan leluasa menguras hasil bumi tanpa ijin”.ujarnya
Aktifitas mereka itu sangat berdampak terhadap lingkungan, baik aliran sungai Kampar, mau pun jalan yang di lewati oleh mobil yang bermuatan batu pasir yang melebihi tonnase,”,ungkap Arman.
Menurutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan pimpinan cabang Kampar, Maju Marpaung, SH yang juga anggota DPRD Kampar sarta Ketua F- SPTI K dan F-SPSI provinsi Riau Saud Sihaloho,SH MH, sebutnya.
“Mereka sangat mendukun pergerakan yang akan kami laksanakan nantinya, demi merawat negeri kabupaten Kampar dari para pengusaha ilegal di wilayah kecamatan tambang”,tutup Arman ***(Dani).






















































