DUMAI, SUARAPERSADA.com– Majelis Hakim yang diketua Isnurul Syamsul Arif. SH. Mhum membebaskan terdakwa Ashari, penghulu Darussalam Sinaboi Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) Riau, yang didakwa telah mencaplok dan merambah hutan di atas HPH PT Diamond Raya Timber (DRT) secara tidak sah.
Amar putusan sela itu dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, berlangsung sore tadi, Selasa (22/9), sekitar pukul 18 00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Isnurul Syamsul Arif yang juga Wakil Ketua PN Dumai itu hanya membacakan sebagian petikan surat putusan Sela atas perkara terdakwa Ashari itu saja. Sehingga acara persidangan itu tidak berlangsung lama.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim ketua Isnurul di hadapan sidang, bahwa hakim majelis menyatakan menerima eksepsi (nota keberatan-red) dari tim kuasa hukum terdakwa Asahri.
Sedangkan surat dakwaan Penuntut Umum kejari Dumai, Nomor Register perkara PDM 197/Dumai/08/2015, tanggal 18 agustus 2015, terhadap perkara terdakwa Ashari, yang didakwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah di areal izin HPH PT Diamon Raya Timber, hakim itu memutuskan dan menyatakan batal demi hukum.
Dengan dibatalkannya perkara demi hukum atas surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ashari, maka hakim majelis, saat itu memerintahkan terdakwa Ashari dibebaskan demi hukum.
Demikian dengan seluruh berkas seputar perkara tersebut, hakim majelis menyebut mengembalikan berkas perkara Ashari kepada JPU.
Sementara itu, usai sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar, JPU Liganauli Teresia SH, diminta tanggapannya terkait dibebaskannya terdakwa Ashari dari perkara dimaksud oleh hakim, kepada sejumlah awak media di lingkungan PN tersebut, disebut Lignauli, bukan wewenangnya untuk menjawab. “Tanya saja hakimnya karena itu putusan hakim. Kecuali kalau perkara sudah tuntutan dari jaksa, baru bisa saya menjawabnya. Yang jelas, kami akan mengajukan berkas baru,” ujar Ligna.
Sementara itu, suarapersada.com mencoba menemui Isnurul Syamsul, hakim ketua yang menyidangkan perkara itu guna konfirmasi seputar putusan sela yang membebaskan terdakwa Ashari bebas demi hukum itu, namun suarapersada.com belum berhasil menemuinya.
Humas PN Dumai, RM. Hasoloan Lumban Tobing, SH.MH, yang ditemui suarapersada.com di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Isnurul masih sibuk diruang kerjanya. “Apa yang mau dikonfirmasi, biar saya yang menyampaikan”, ujar Hasoloan saat itu seraya menyerahkan petikan amar putusan sela terdakwa Ashari untuk dikutip suarapersada.com.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ashari berurusan hukum, berawal setelah Ashari dijadikan tersangka oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau sekitar tahun 2012 lalu. Kemudian berkas perkara dan terdakwa Ashari dilimpahkan ke Kejari Dumai untuk disidangkan di PN Dumai.
Bahwa, perkara yang sama sebagaimana didakwakan kepada terdakwa Ashari, pihak Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau, sebelumya diketahui sudah pernah menjerat sejumlah warga hingga menjadikan sebagai tersangka, dengan tuduhan perambahan hutan dan menduduki kawasan hutan di atas HPH PT Diamond Raya Timber, secara tidak sah.
Setidaknya lebih sepuluh orang sudah dijadikan tersangka dan sudah divonis di PN Dumai (Terpidana-red) terkait perkara seputar kawasan hutan HPH PT Diamond Raya Timber yang dibawa Dinas Kehutanan Provinsi tersebut. Kasus tersebut terangkat, diketahui atas laporan pihak PT Diamond Raya Timber.***(Tambunan)





















































