MEDAN, SUARAPERSADA.com – Proses penyelidikan kasus pemalsuan tanda tangan dukungan Agung Laksono (AL) pada pasangan calon (paslon) Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Usman – Arwi Winata, mengalami kendala. Pasalnya saksi, Arwi Winata tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Sumut yang di jadwalkan Selasa (22/09).
“Satu dari 13 saksi yang harusnya diperiksa tidak hadir. Makanya, proses penyelidikan hari ini mengalami kendala dari segi waktu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarat (Penmas) Poldasu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan.
Ketidakhadiran itu menjadi kendala dari segi waktu, sebab penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan. Sehingga penyidik harus menyusun ulang agenda lanjutan pemeriksaan.
“Kendalanya di situ, seandainya saksi itu hadir maka proses penyelidikan itu bisa berjalan sesuai rencana. Tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka proses lanjutan akan diubah kembali,” ucap Nainggolan.
Dia menjelaskan, 10 saksi yang sudah diperiksa itu, termasuk Agung Laksono, Ketua dan Komisioner KPU Labusel, Ketua dan Komisioner KPU Sumut, paslon nomor urut dua H Usman, serta saksi pelapor Maladi, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor: STTLP/960/VIII/2015 SPKT II tertanggal 13 Agustus 2015.
“Untuk yang berikut seharusnya penyidik memeriksa, Romadhon, Arwi Winata dan satu lagi marga Hutauruk,” pungkasnya.**Win


















































