Pembangunan Stadion Dumai Belum Selesai Sesuai Jadwal, PM; ‘Sudah Proses Penyelesaian

1
941

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pembangunan Stadion Dumai seyogianya selesai pada akhir Desember 2024 namun kenyataan dilapangan hingga kini Januari 2025 masih berlanjut proses pengerjaan.

Pengerjaan pembangunan stadion Dumai tidak klir sesuai kontrak yang ditetapkan owner (pemerintah daerah) tentunya ada faktor-faktor lain penyebab.

Pihak kontraktor membenarkan pengerjaan proyek stadion Dumai tidak selesai dengan kurun waktu masa pengerjaan yang diperjanjikan akhir 2024, namun diakui sudah tahap mendekati proses pengerjaan penyelesaian.

Project Manager (PM) PT Loeh Raya Perkasa, pihak kontraktor yang mengelola dan mengawasi proyek stadion Dumai, Yoopy Marsoit Sihotang, mengatakan pengerjaan stadion sudah proses penyelesaian.

“Progres proses pengerjaan sudah sekitar 92 persen. Saat ini tahap penyelesaian”, ujar Yoopy saat ditemui suarapersada.com di lokasi proyek stadion Dumai, Kamis (23/1/2025).

Didampingi pihak konsultan pengawas proyek stadion, Rozi, project manager memaparkan apa saja item pekerjaan yang belum terselesaikan saat ini sedang proses pengerjaan penyelesaian.

Item pekerjaan sedang proses pengerjaan pada masa kesempatan yang diberikan pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Petaru) Pemko Dumai yakni; diantaranya penyelesaian pekerjaan Lintasan Atletik.

“Saat ini tahap pemasangan Sinthetis Sandwich System atau pemasangan hamparan lapisan lintasan atletik”, ujar Rozi diamini Yoopy Marsoit Sihotang, project manager.

Selain proses pemasangan Sinthetis Sandwich, pihak kontraktor (PT Loeh Raya Perkasa-red) juga sedang pengerjaan pemasangan peralatan dan perlengkapan Atletik maupun penyelesaian lapangan bola.

Disampaikan Yoopy Marsoit Sihotang menambahkan, setelah selesai proses pengerjaan seluruh sarana stadion Dumai akan berlanjut pada proses Sertifikasi kelas 2 world Athletics atau sertifikasi stadion.

Sementara itu, mengingat anggaran proyek pembangunan Stadion Dumai besarnya cukup fantastis dan signifikan yakni Rp 38.045.358.542, media ini menyinggung apa saja sarana atau item pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana itu.

Pihak kontraktor itu pun menjabarkan apa saja yang dilaksanakan sesuai dana APBD Dumai yang digelontorkan TA 2024 diantaranya;

1. Pekerjaan timbunan kawasan, dimana pekerjaan ini menggunakan lapisan geoteks untuk sebagai pemisah tanah gambut dikawasan penimbunan.

2. Pekerjaan lapangan bola terdiri dari:

a). Pekerjaan Drainase keliling lapangan.

b). Pekerjaan Drainase Resapan Bawah lapangan.

c).Pekerjaan pemasangan rumput lapangan lengkap dengan instalasi penyiraman.

d). Pekerjaan lintasan atletik yang dilengkapi dengan saluran drainase pembuangan dan lintasan atletik terdiri dari semenisasi, aspal dan lapisan sandwich system.

e). Pengadaan dan pemasangan peralatan dan perlengkapan lapangan bola dan lintasan atletik.

3). Pekerjaan Tribun berupa pekerjaan pondasi menggunakan paku bumi (spun pile) dan struktur dasar berupa sloof.

Menurut Konsultan pengawas proyek stadion Dumai CV Citratama Arsitek, Rozi, mengungkapkan, berdasarkan time schedule pekerjaan stadion akan selesai di pertengahan bulan maret ini, namun dari pihak kontraktor pastinya akan menyelesaikan secepatnya.

“Kalau dari gambaran sementara melihat item pekerjaan yang belum terselesaikan ini tidak banyak lagi, kontraktor menargetkan dipertengahan febuari pekerjaan stadion akan terselesaikan”, imbuh Rozi.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Petaru) Pemko Dumai, Muhammad Mufarizal ST. M.IP, berharap pelaksanaan pekerjaan stadion Dumai sesuai dengan jadwal yang disepakati pada rapat pemberian kesempatan dengan denda.

“Diharapkan dapat selesai sebelum akhir masa pemberian kesempatan oleh rekanannya sesuai peraturan perundangan berlaku”, ujar Kadis Petaru, Mufarizal, saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (24/1/2025).

Ia mengatakan dan harapannya proyek stadion Dumai semoga terealisasi segera guna kepentingan masyarakat umum.**

Penulis : Tambunan

1 KOMENTAR

  1. Bukan rapat yg menentukan ad atau tidaknya prnambahan waktu….tapi aturan prngadaan barang dan jasa…jadi pencairan sebelum pek selesai apakah bisa…harusnya jaminan pelaksanaan nya di klaim oleh pemko dan di setor ke kas daerah

Tinggalkan Balasan