Dinilai “Tidak Dukung Pemerintah Pusat Berantas Judol”, PN Pekanbaru Vonis Bandar Judol Hanya 9 Bulan Penjara

0
152

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA menjadi sorotan publik usai memutus perkara Judi Online high domino beromzet Rp 18 Miliar. Pasalnya para terdakwa di vonis hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya JPU dalam perkara nomor: 702/Pid.Sus/ 2024/PN.Pbr, dengan terdakwa Robby Bahtera Randhika alias Roby, merupakan bandar atau pemodal usaha Judi Online (Judol) high domino island beromzet Rp 18 miliar dituntut JPU 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.

Demikian perkara nomor : 677/Pid.Sus/2024/PN.Pbr dengan terdakwa 4 (empat) orang yakni terdakwa 1.Bambang alias Bams, terdakwa 2. Marjoni alias Ayang Zhuang, terdakwa 3. Radiansyah Putra alias Djian dan terdakwa 4. Rifki Azhari alias Rifki juga terdakwa perkara judi online (perkaranya diseplit) sebelumnya dituntut JPU masing-masing 16 bulan penjara atau masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Namun atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kedua perkara ini tampak tidak sependapat dengan tuntutan tim Jaksa sehingga para terdakwa divonis sama atau dihukum masing-masing 9 bulan penjara atau separuh dari tuntutan Jaksa.

Terkait putusan majelis hakim memvonis hukuman Robby Bahtera Randhika separuh dari tuntutan Jaksa dan lebih dari separuh untuk empat terdakwa (perkara nomor : 677/Pid.Sus/2024/PN.Pbr, dinilai bahwa majelis hakim kedua perkara yang memeriksa dan mengadili “tidak mendukung semangat Pemerintah Pusat untuk memberantas judi online” yang tengah marak menuai sorotan.

Salah satu sorotan tersebut datang  dari salah seorang Ahli Pidana dan Acara Pidana Fakultas Hukum Unikom Bandung yakni, Assoc.Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H, M.H.

Ia menyoroti soal maraknya Judi Online di Indonesia berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia seperti jatuh miskin dan tidak sedikit cekcok rumah tangga yang berujung perceraian dan dampak-dampak lainnya.

Oleh karena itu, Prof. Dr. Musa Darwin Pane berharap dan meminta perlu peran sentral pemerintah untuk memberantas dan mencegah semakin meluasnya perjudian.

“Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Prabowo diharapkan dapat bertindak cepat untuk menggerakkan penegak hukum bertindak”, ujar Musa Darwin Pane, saat dihubungi media ini lewat nomor WhatsApp, Selasa (12/11/2024.

Namun disisi lain kata Assc.Prof Dr Musa Darwin Pane menambahkan, ketika gencarnya pemerintah memberantas perjudian termasuk judi online seharusnya perlu didukung pula oleh Hakim-hakim dalam memutus perkara perjudian online, meski hakim dalam lembaga Yudikatif dan terpisah kekuasaannya atau tidak dalam kendali Eksekutif, namun Hakim harus melihat hal-hal yang berkembang di masyarakat terutama dampak dari meluasnya perjudian online.

“Hakim sepatutnya memiliki kearifan yang tinggi sehingga di dalam memutus perkara terutama dalam perjudian online harusnya berdasarkan Pancasila, tegakkan hukum yang adil dan beradab”, ujar Prof Dr. Musa Darwin Pane.

Sementara itu, kata Musa Darwin Pane ini lagi, menanggapi putusan yang dipandang ringan dalam kasus perjudian atau separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kata Musa Darwin Pane, memang itu kewenangan hakim mengenai berat ringannya namun perlu dipertimbangkan hal-hal yang terjadi ditengah masyarakat, dalam hal ini perbuatan judi online telah merusak sendi-sendi ekonomi dan mental masyarakat Indonesia dan ini harus dipertimbangkan secara adil dan beradab oleh para hakim-hakim.

“Menanggapi putusan yang dipandang ringan dalam kasus perjudian atau separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  memang itu kewenangan hakim mengenai berat ringannya, namun perlu dipertimbangkan hal-hal yang terjadi ditengah masyarakat dalam hal ini perbuatan judi online telah merusak sendi-sendi ekonomi dan mental masyarakat Indonesia dan ini harus dipertimbangkan secara adil dan beradab oleh para hakim-hakim”, ungkap Musa Darwin Pane, mengakhiri bincangnya dengan  dengan media ini.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA, Dedy, dikonfirmasi soal putusan majelis hakim yang memvonis para terdakwa separuh dari tuntutan Jaksa dinilai tidak mendukung semangat pemerintah pusat untuk memberantas judi online, menurut Dedy hal tersebut telah dipertimbangkan majelis hakim.

“Semua hal termasuk tuntutan jpu telah dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim dalam putusan setiap perkara”, ujar Dedy saat dihubungi suarapersada.com lewat nomor WhatsApp, Selasa (12/11/2024).

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim sehingga memvonis putusan para terdakwa separuh dari tuntutan Jaksa, Dedy lagi-lagi menyebut bahwa semua sudah ditulis didalam pertimbangan putusan majelis hakim.

“Semua sudah ditulis di dalam pertimbangan putusan majelis hakim”, ujar Dedy sembari mengarahkan suarapersada.com untuk melihat pertimbangan putusan majelis hakim dimaksud di layanan ptsp PN Pekanbaru.**(Tambunan)

 

Tinggalkan Balasan