Kisruh Dua Sejoli Saling Lapor, Setelah Tiga Kali Dimediasi Polisi, Akhirnya Berdamai

0
85
Ilustrasi

MEDAN, SUARAPERSADA.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memberikan penjelasan lengkap tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidempuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta melakukan diversi dua kali saat sidik (Penyidikan) terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini Polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

“Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Sidempuan,” jelasnya.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Padang Sidempuan menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya.

Berikut hasil Mediasi :

1. Atas pertimbangan masa depan anak dan nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan, bahwa upaya mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan (Saling Memaafkan).
2. Penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh Kedua belah Pihak.
3. Masing – masing pihak mencabut Laporan Pengaduan. ( Basar.Simatupang).

 

Tinggalkan Balasan