PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang putusan kasus gugatan warga citizen law suit terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Senin (1/8/2022).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin(1/8/2022), Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menghukum tergugat dalam hal ini Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru untuk menerbitkan Peraturan Kepala daerah, tentang pembatasan sebagaimana aturan berikut : 1.Penggunaan sampah plastik sekali pakai di retail, toko dan usaha modern. 2. Fasilitasi pembatasan penggunaan sampah plastik pada tingkat UMKM dan Komunitas.
3.Pengelolaan sampah daur ulang dan pembatasan sampah (bank sampah terdata)
Menanggapi putusan tersebut aktivis lingkungan hidup, Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus mengatakan, dengan menangnya penggugat dalam hal ini masyarakat kota Pekanbaru menandakan bahwa peraturan lama tidak relevan diterapkan di Pekanbaru.
Lebih lanjut kata Mattheus, gugatan masyarakat tersebut membuktikan ketidak mampuan Pemko Pekanbaru dimasa kepemimpinan Firdaus sebagai Walikota dalam penanganan sampah.
ARIMBI selaku pengiat lingkungan hidup menyambut baik putusan Hakim dan kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh warga Kota Pekanbaru atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat terkait tata kelola persampahan, ujarnya.
Mattheus meminta kepada PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun,S. STP dan DPRD Pekanbaru untuk membuat aturan baru untuk Pekanbaru yang bersih dan sehat.
Menurutnya, fakta di lapangan bahwa warga kota Pekanbaru saat ini mencapai 1,2 juta jiwa, kalau 1 orang mebuat 0,7 kg sampah setiap hari dikali 1,2 juta. Itulah volume sampah setiap hari di Pekanbaru yang harus di kendalikan, paparnya.
Maka diminta kepada Pemerintahan sekarang ini dan kami yakin kepada PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun akan mampu mengatasi persoalan persampahan di Pekanbaru, ucapnya.
Kami mengharapkan Pemko Pekanbaru untuk menghindari pola-pola yang dilakukan walikota sebelumnya yang rentan dengan koruptif yang menguntungkan pihak tertentu. “Kami yakin Muflihun mampu menciptakan aturan baru dalam penanganan persampahan yang lebih baik dan menutup ruang korupsi, tutupnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik yang melakukan gugatan tersebut.(jsR)






















































