PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, apresiasi Polres Pelalawan, atas penangkapan empat oknum ASN DLHK Riau yang diduga melakukan pemerasan.
Apa yang dilakukan keempat ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau itu jelas tindakan melawan hukum.
Padahal mereka merupakan bagian dari penegakan hukum, ucap Mattheus.S.
“Barang Bukti pemerasan sudah di tangan pihak Polres Pelalawan yakni, Uang sejumlah Rp.6.800.000, Kunci kontak alat berat dan Surat perintah tugas dari KPH Sorek,”paparnya.
Kepala Suku ARIMBI yang konsisten dengan penyelamatan lingkungan hidup ini berharap Polres Pelalawan bertindak tegas dan tangkap semua oknum yang ikut terkait dengan kasus ini.pintanya.
Lanjut Mattheus, selama ini aparat Kehutanan terkesan tutup mata terhadap alih fungsi kawasan TNTN. Ternyata ini yang terjadi, dan bisa saja hal serupa sudah sering dilakukan. Terbukti Polres Pelalawan OTT” kata Mattheus.
Dalam keterangannya pada media Selasa, Kapolres Pelalawan, Guntur Muhammad Tariq SIk., mengungkap ASN DLHK yang ditangkap itu berinisial MAG (41), HS (51), Bus (44) dan Tel (54). Mereka ditangkap di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/22) lalu, sebutnya.
Ia meminta kepada pihak Polres Pelelawan serius dan komitmen dalam penanganan kasus Pemerasan ini, jangan sampai masuk angin. Apalagi mereka telah dijerat degan undang-undang Tipikor pasal 12 huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, sebagamana disampaikan dalam preskom kemarin, pungkasnya.(jsR).






















































