PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidatitas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Riau mempertanyakan kinerja dan keseriusan Kejari Pekanbaru dalam penganangan laporan masyarakat.
Pasalnya, DPP-SPKN telah melaporkan dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) oleh Dinas PUPR Riau dalam Pembangunan Jalan Pramuka Rumbai Pekanbaru batas Kabupaten Siak dengan laporan nomor: 10/LAP-DPP-SPKN/IV/2022l, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan. Demikian disampaikan
Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Romi, dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak PUPR Riau beserta kontraktor, disinyalir mulai dari proses lelang, nilai penawaran hingga masa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja, bebernya.
Mencermati kondisi tersebut, DPP-SPKN mencium adanya dugaan Kong kalikong antara pihak PUPR dan Kontraktor yang berpotensi merugikan uang negara dan melaporkannya ke Kejari Pekanbaru, ucap Romi Frans.
Namun hingga saat ini, pihak Kejari Pekanbaru belum ada tanda-tanda untuk memproses laporan kami. “Katanya komitmen memberantas Korupsi, tapi faktanya nihil, apakah Kejari masuk angin,” ujarnya.
Ketua umum DPP-SPKN Jetro Sibarani, SH.,MH, menegaskan, ironis sekali memang, laporan sudah 4 bulan, tetapi belum ada tindakan dari pihak Kejari Pekanbaru. “Kita mempertanyakan kinerja dari Kejari Pekanbaru, katanya komitmen memberantas KKN yang merugikan keuangan
Ironisnya lagi kata Jetro, belum lagi selesai penanganan dugaan KKN, kami mendapat informasi bahwa Dinas PUPR Riau kembali mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan Jalan Pramuka Rumbai batas Kab.Siak(A) tahun 2022 dengan kontrak Nomor : 620/SPHS-PUPR PKPP/BM-SPBS(A)/64/2022 tanggal 25 April 2022, dengan Nilai Rp 21.618.837.972,00.
Padahal tahun anggaran 2021 lalu telah di anggarkan sebesar Rp 10.971.367.179.000 dengan kontrak Nomor : 620/SPHS-PUPR PKPP/BM-SPBKS/127/2021 tanggal 4 Oktober 2021.” Jadi ada apa dengan proyek ini,”ujar Jetro.
Kita akan kawal terus laporan tersebut dan mendesak Kejari Pekanbaru untuk serius melakukan pengusutan atas dugaan KKN tersebut. “Jika tidak ada kelanjutan dan penanganan serius dari pihak Kejari atas laporan kami tersebut, maka patut diduga Kejari telah masuk angin, tegas Jetro Sibarani,SH.,MH.
Sementara Kejari Pekanbaru melalui Kasi.Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.,MH yang diminta komentarnya, terkait penanganan laporan DPP-SPKN tersebut, hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban, sekalipun dalam aplikasi WhatsApp nya sudah tampak contreng biru.(jsR)
























































