TNI-AL Amankan Kapal Berbendera Malaysia Pengangkut Minyak PAO Diduga Ilegal

0
56

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Personel KRI Sigurot-864 milik TNI-AL berhasil menangkap sebuah kapal tugboat TB. Ever Sunrise dan tongkang TK. Ever Carrier berbendera malaysia saat berada di perairan laut Bengkalis karena mengangkut muatan 1.799,959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan turunan dari CPO atau minyak kelapa sawit di duga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Selain tidak mengantongi dokumen diduga tida lengkap, kapal tongkang TK Ever Carrier pengangkut Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan minyak kelapa sawit turunan CPO, yang ditarik oleh kapal tugboat TB Ever Sunrise dokumen juga disebut telah kadaluarsa.

Kapal tugboat TB Ever Sunrise habis bertolak dari pelabuhan Dumai direncanakan akan menuju negara tetangga Malaysia.

Dikutip seriau.com, dibawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M, TNI Angkatan Laut selaku institusi penegakkan dan kedaulatan di laut menyatakan sangat concern mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan illegal di dan atau lewat laut.

Oleh karenanya, siaran persnya kepada media menyampaikan kronologis penangkapan kapal TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier yang mengakut minyak PAO berdasarkan informasi intelijen bahwa adanya kapal yang diduga membawa Palm Acid Oil dari Dumai menuju Malaysia.

Oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka pun melakukan pengejaran,  penangkapan dan penyelidikan hingga berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada hari Minggu tanggal, 10 April 2022 pukul 14.00 WIB di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh data nama kapal TB. Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK. Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.

Disampaikan, bahwa beberapa dokumen atas penangkapan kapal dimaksud yang tidak ada antara lain, yakni nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya.

Bahkan surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa, demikian release TNI AL tersebut.

Disampaikan, atas Kejadian itu diduga melanggar pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Menurut pihak TNI AL tersebut, TB. Ever Sunrise dan TK. Ever Carrier berikut 10 orang abk yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta tugboat dan tongkang dikawal menuju Dumai untuk diserahkan kepada Lanal Dumai guna proses penyelidikan lanjutan. ** (Tambunan/rls)

Tinggalkan Balasan