PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–Sekitar 17,5 ton pupuk bersubsidi yang dikemas dalam 200 karung/sak berbagai merk diamankan aparat Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pupuk bersubsidi ini disita dari sebuah mobil truk fuso bernomor polisi (nopol) BK 8130 LN berwarna orange yang dikendarai tersangka RMS. Pengakuan tersangka pupuk bersubsidi itu dibelinya di sebuah distributor di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan bakal dijual di kelompok tani (Poktan) dan KUD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan kepaada wartawan, Senin (23/2), mengatakan truk bernuatan pupuk bersubsidi itu dihentikan di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (11/2) lalu.
“Setelah digeledah, didalamnya ditemukan sekitar 17,5 ton pupuk bersubsidi. Menurut peraturan perekonominan, pihak yang ditunjuk sebagai distributor sudah ditentukan oleh pemerintah. Di luar itu, berarti ilegal,” tudingnya.
Kaswandi menambahkan, digeledah pihaknya haya menemukan satu rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk (BPPSP), serta dua lembar faktur penjualan pupuk subsidi. Barang bukti lain yang diamankan 200 karung sak pupuk yang masing-masingnya berisi 50 kilogram (kg) dengan merek Phonska Petrokimia Gresik, ZA Petrokimia Gresik, SP-36 Petrokimia Gresik, dan Urea bersubsidi.
“Karena tidak memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi, RMS kita sangkakan pasal 6 ayat I huruf b, Jo pasal I Sub 3e UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo pasal 2 ayat I dan 2, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 100 ribu,” terangnya.
Kini, imbuhnya, tersangka RMS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski begitu RMS mesti wajib lapor. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri masih menyelidiki keterlibatakan pihak-pihak lain.***


















































