DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hingga saat ini, Oknum mafia pembalak, pengelolah kayu ilegal di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sungai Sembilan masih bebas melakukan aksinya setiap hari menampung dan menjual kayu olahan ke daerah kota Dumai, sedangkan oknum aparat, penegak hukum di daerah tersebut di duga menerima “upeti”.
Sesuai dengan hasil investigasi tim wartawan media ini di salah satu panglong kayu yang berada di Jln Kenari 2 Kec. Sungai Sembilan. Usaha tersebut bebas menampung kayu olahan secara illegal. Menurut sejumlah warga setempat, usaha tersebut dikelolah bernama Manto.
Pengamatan tim wartawan, Selasa (10/2) pekan lalu, tepatnya di belakang gudang panglong yang disebut-sebut dikelolah oleh Manto tersebut, puluhan kubik kayu olahan bahan jadi berbagai jenis dan ukuran siap untuk diangkut dan dijual ke daerah kota Dumai.
Selain itu, usaha panglong lain yang disebut-sebut dikelolah oleh Supri, Edi Long, Ari, Khairul juga masih bebas melakukan aksinya menampung dan menjual kayu olahan. Menurut sejumlah sumber, usaha tersebut tetap menampung kayu dan menjual kayu yang tidak dilengkapi izin dari Pemerintah setempat.
Salah seorang warga Sungai Sembilan bernama, Taufik Rahman mantan anggota DPRD kota Dumai mengaku telah membuat suatu wadah dengan nama Kantor Koperasi Jasa Rantau Serumpun agar pengoperasian kayu illegal tersebut berjalan dengan mulus.
Namun, Koperasi tersebut tidak diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Kota Dumai. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kota Dumai, Ir. Dwi Agus Wawan kepada wartawan kota Dumai saat ditemui di ruang kantornya.
“Kalau Koperasi Jasa Rantau Serumpun tersebut tidak bisa menjadi payung hukum untuk mengolah dan mengambil kayu dari hutan,”terangnya kepada wartawan kota Dumai, Selasa (3/2) lalu.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Supriyono saat dikonfirmasi wartawan Koran ini di ruang kerjanya, Selasa (10/2) pekan lalu, mengatakan bahwa para pengusaha dan pengelolah kayu illegal tersebut sudah membentuk suatu Koperasi yang bernama Koperasi Jasa Rantau Serumpun.
“Kita sudah mengetahui bahwa para pengelolah dan pengusaha kayu illegal tersebut membentuk suatu Koperasi Jasa Rantau Serumpun. Akan tetapi, saya belum mengetahui apakah koperasi tersebut sudah direstui oleh pihak Dinas Kehutanan Kota Dumai,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) kota Dumai, Ir. Toga Tampu Bolon ketika bincang-bincang membenarkan bahwa oknum Mafia pengelolah kayu illegal masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.
“Benar, yang saudara beritakan itu. Bahwa sampai saat ini oknum-oknum penampung dan pengelolah kayu olahan illegal belum tersentuh hukum, Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Kehutanan Kota Dumai,” ujar Ir.Toga Tampu Bolon kepada wartawan Koran ini di salah satu kedai kopi di Dumai. (M. Sinaga/A.Tbn)





















































