MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha menjalani sidang dakwaan perkara korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman Harefa dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa ketika masih menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.
“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama,” kata Yus Iman.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli ini menjelaskan kasus korupsi pada penyertaan modal, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Sehingga terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal secara ilegal di Pemkab Nias.
Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kerjasama yang legal.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” jelas Yus Iman.
Binahati dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi) pada persidangan yang akan dilakukan Kamis (26/10/2017) pekan depan.**(Win)






















































