Terbukti Bersalah, Mantan Bendahara Tim Pemenangan Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

0
594

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Bendahara Tim Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma Savita Linda Hora Panjaitan pada Pilkada Kota Medan 2015 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan terdakwa terbukti bersalah dengan turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan kurungan,” kata Erintuah, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10).

Namun, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini, majelis hakim dalam amar putusannya tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan,” ungkap hakim yang juga humas PN Medan tersebut.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Emmy menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan juga meminta terdakwa dilakukan penahanan.**(Win)

Tinggalkan Balasan