DURI, SUARAPERSADA.com – Enam pemuda warga Jl.Gajah Mada Sebanga, diduga lagi “ON” (berpesta narkotika) di sebuah warung Jl.Gajah Mada KM 12 Sebanga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan satu orang warga Desa Air Kulim KM 12 diduga ikut terlibat, terpaksa ditangkap dan diamankan oleh Polsek Mandau, Senin (09/10) sekitar pukul 23.00 WIB, kemarin malam.
Ketujuh pemuda itu yaitu, AS (20) warga Jl. Gajah Mada KM 8 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, RS (23) warga Jl.Gajah Mada KM 8 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, MA warga Jl.Gajah Mada KM 8 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, IS (23) warga Jl.Gajah Mada KM 8 Sebanga, KelurahanTitian Antui, AF (17) warga Jl.Gajah Mada KM 6 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Sul (15) warga Jl.Gajah Mada KM 12 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, dan Kur (27) warga Jl.Lintas Duri-Dumai KM 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Ketujuh pemuda tersebut, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli Via WAnya , Selasa (10/10) pagi mengatakan, bahwa pada Senin, (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau, melakukan penyelidikan terhadap AS yang diduga adalah bandar narkotika jenis pil ekstasi di Jl.Gajah Mada KM 9 Sebanga Duri.
Setelah melakukan pengintaian terhadap AS, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal menemukan keberadaan AS di sebuah warung yang ada di KM 12 Kelurahan Talang Mandi. AS diduga sedang asyik menikmati barang haram tersebut hingga dilakukan pengerebekan.
AS berada di dalam bersama lima rekannya yang juga diduga ikut merayakan ‘barang haram’ jenis ekstasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 35 butir diduga pil ekstasi di dalam meja biliar, dengan harga Rp.7.500.000.
“Setelah diperlihatkan kepada enam tersangka, mereka mengaku pil ekstasi tersebut merupakan milik tersangka AS. Dari hasil penggeledahan terhadap AS berhasil ditemukan uang sejumlah Rp3.400.000 diduga hasil penjualan disita sebagai barang bukti, berikut juga HP mereka masing-masing”, ujarnya.
Kemudian, sambung Zulkifli, Kur datang dengan mengendarai sepeda motor rencana memasuki warung, tim Polsek Mandau langsung mengamankan dan menggeledahnya, didapati 1 butir narkotika jenis pil ekstasi didalam satu kotak rokok Sampoerna miliknya.Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang haram itu dibelinya dari tersangka AS seharga Rp.200.000.Begitu pula setelah dipertemukan, mereka juga saling mengakui.
“Barang bukti milik tersangka Kur juga disita Polisi yaitu, uang sebesar Rp.650.000, diduga dari hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi. Dan ke 7 tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut, terangnya.**(Julieser)






















































