MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku belum menerima hasil gelar perkara yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut atas kasus pencekokan minuman beralkohol yang dilakukan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan terhadap seorang warga.
“Gelar perkaranya sudah selesai. Tapi Bid Propam belum melaporkannya ke saya selaku pimpinan Polda,” kata Paulus saat dikonfirmasi wartawan usai pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Ditresnarkoba, Rabu (19/07).
Disinggung terkait hasil pemeriksaan urine AKBP Marudut, Paulus juga mengaku belum mendapatkan informasi hasilnya.
“Itu juga belum saya dapatkan,” ungkap mantan Kapolda Papua.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan dikabarkan mencekoki minuman keras atau minuman beralkohol kepada seorang warga bernama Hermanto Purba alias Bobby.
Hal itu diketahui setelah video CCTV yang diduga berasal dari tempat hiburan, City Hotel di Jalan Parapat Km 6 Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar pada Rabu (12/07) lalu pukul 00:01:07 WIB dinihari kini beredar luas di situs youtube.
Dalam video itu tampak aktivitas belasan orang yang duduk semeja sembari menenggak minuman. Seorang lelaki berbadan tambun mengenakan kaos oblong tampak menuangkan minuman ke gelas lalu memberikannya kepada seseorang dihadapannya.
Bahkan dalam rekaman itu terlihat lelaki berbadan tambun berdiri di samping kanan menuangkan air dari gelas ke mulut si lelaki. Tampak lelaki yang dicekoki itu lemas dan terhuyung diduga karena pengaruh minuman beralkohol.**Win





















































