8 Haktare Sawit Warga Mati, PT Chevron Digugat Rp9,2 Miliar

0
625

SEBANGAR, SUARAPERSADA.com -PT Chevron Pacifik Indonesia digugat Rp9,2 miliar gara gara dituding mengalirkan lumpur beracun ke kebun sawit warga di Desa Kesumbu Ampai, Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pihak penggugat Mansur Damanik (56). Untuk melawan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu, Mansur meminta bantuan hukum Artion SH dari kantor hukum Asep Ruhiat SAg SH MH and Partners, Pekanbaru.

Dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan, termasuk wartawa Suara Persada, Artion mengungkapkan akibat galian yang dibikin PT Chevron, timbul lah limbah lumpur diduga beracun bagi tanaman. Sehingga mengakibatkan 8 hektare tanaman sawit milik warga bernama mengalami kerusakan dan gatal-gatal pada kulit manusia.

“Tanaman sawit klien kita sudah 8 tahun ditanam seluas 13 hektare. Selama ini tidak pernah mengalami banjir lumpur. Namun setelah adanya galian PT Chevron di sebelah lahan klien kami, 8 hektare tanaman sawit klien kami menjadi rusak,” katanya.

Galian yang dilakukan PT Chevron itu, tambah Artion, merupakan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan tanaman pohon sawit milik Mansur Damanik menjadi rusak dan tidak produktif lagi.

“Bekas galian mereka (PT Chevron) menghasilkan limbah berupa lumpur, dari keterangan warga sekitar, limbah lumpur itu mengakibatkan tangan gatal kalau menyentuhnya, tanaman sawit menjadi layu dan terancam mati, jelas ini menyebabkan kerugian atas hak kebendaan dari klien kami,” ketus Artion.

Menurut dia, permasalahan kliennya Mansur Damanik dengan PT Chevron sudah pernah dilakukan upaya damai dengan perangkat desa Sebangar melalui ketua RT dan RW, namun mediasi tersebut gagal karena PT Chevron tidak memberikan ganti rugi.

“Bahkan kami sudah mengajukan somasi namun tidak ada jawaban. Karena mediasi dengan perangkat desa tidak berhasil, lalu klien kami diremehkan, maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis,” ujar Artion.

Dalam sidang pembuktian pada 27 April 2015 kemarin, lanjut Artion, penggugat (Mansur Damanik) menghadirkan 4 warga sekitar sebagai saksi yang bernama Kelana Ria, Hendra, Ruslan dan Sawaludin, dihadapan hakim ketua majelis Boy Sailendra SH MH dan dua hakim anggotanya.

“Keempat saksi menyatakan bahwa sejak adanya galian diatas sepadan tanah penggugat atau klien saya, tanah sawitnya apabila datang hujan, terjadi banjir limbah lumpur dari hasil galian PT Chevron itu. Jadi wajar jika klien kami kemudian menggugat PT Chevron Rp9,2 miliar,’’ pungkasnya.

Gugatan itu berupa ganti rugi materil kliennya yang ditaksir sekitar Rp 4.270.500.000, dan kerugian immaterill sebesar Rp 5 miliar. Wah!**Deden Yamara

Tinggalkan Balasan